HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin akan digelar besok, Jumat (19/6/2026), di Pengadilan Negeri Makassar Pengadilan Negeri Makassar, Pengacara beberkan materi gugatan praperadilan kliennya.
Gugatan ini diajukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
Perkara praperadilan tersebut teregister di PN Makassar dengan nomor: 24/Pid.Pra/2026/PN Mks, dan telah didaftarkan sejak Senin (8/6/2026). Agenda sidang perdana dikonfirmasi akan mulai digelar sesuai jadwal panggilan pengadilan.
Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, menyatakan pihaknya telah menerima undangan resmi dari pengadilan untuk menghadiri sidang pertama tersebut.
“Sidang pertama itu akan dimulai pada hari Jumat, 19 Juni besok,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Praperadilan Persoalkan Pencekalan hingga Status TersangkaIrwan menjelaskan, ada sejumlah poin yang menjadi materi gugatan praperadilan kliennya. Salah satunya terkait tindakan pencekalan ke luar negeri yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Menurut pihaknya, pencekalan dilakukan sebelum Bahtiar berstatus tersangka, sehingga dinilai tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pencekalan itu sendiri dilakukan pada saat Pak Bahtiar sebelum tersangka,” tegas Irwan.
Selain itu, kubu Bahtiar juga mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka yang ditetapkan pada 9 Maret 2026. Pihaknya menilai saat penetapan tersebut, penyidik diduga belum memiliki alat bukti yang cukup baik secara kualitas maupun kuantitas.
“Pada saat ditetapkan tersangka diyakini oleh Pak Bahtiar tidak cukup bukti, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas bukti yang digunakan penyidik,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum juga meminta agar penetapan tersangka dibatalkan sekaligus menilai penahanan kliennya tidak sah secara hukum.
“Ketika penetapan tersangka ini dibatalkan maka penahanannya juga tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Enam Tersangka Sudah DitahanDalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan total enam tersangka. Selain Bahtiar Baharuddin, lima tersangka lainnya yakni Direktur PT AAN berinisial RM, Direktur PT CAP berinisial RE, mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel berinisial HS, ASN Pemkab Takalar berinisial RRS, serta KPA-PPK berinisial UN.
Para tersangka tersebut telah ditahan, termasuk Bahtiar yang saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Maros.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar dari total anggaran pengadaan bibit nanas APBD 2024 sebesar Rp60 miliar.
Seluruh tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP baru, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang praperadilan besok diperkirakan akan menjadi momentum awal pengujian sah atau tidaknya proses hukum yang telah berjalan, khususnya terkait penetapan status tersangka dan upaya paksa yang dilakukan penyidik.





