Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur terus melakukan proses verifikasi ulang terhadap data kepesertaan Penerima Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang diajukan warga terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Restu Novi Widiani Kepala Dinas Sosial Jatim menjelaskan, ketidaksesuaian antara indikator penilaian aset fisik dengan kondisi ekonomi warga usai mengalami PHK menjadi tantangan petugas dalam proses reaktivasi kepesertaan PBI JKN.
Berdasarkan data yang dicatat Dinsos Jawa Timur, jumlah penghapusan PBI JKN mencapai 185 ribu peserta. Dari jumlah itu hingga Akhir Mei terdapat 52.314 masyarakat mengajukan reaktivasi PBI JKN.
”Kesulitannya gini kalau desil 6 dia tidak boleh dapat PBI JKN, nah dia merasa enggak desil 6 karena enggak kerja (PHK) kan yang dinilai BPS instrumennya tetap rumah,” ujar Novi dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Novi menjelaskan tantangan melakukan reaktivasi juga berbenturan dengan regulasi yang ada. Saat ini, kepesertaan PBI JKN diprioritaskan bagi masyarakat yang berada di Desil 1 hingga Desil 5.
Namun kondisi di lapangan menunjukkan adanya warga yang secara aset fisik masuk dalam kategori Desil 6 hingga Desil 10 atau kelas menengah ke atas namun kehilangan sumber pendapatan akibat PHK.
“Orang enggak bekerja kan bukan berarti rumahnya jelek, nah ini yang tidak bisa diubah ke desil bawah. Sehingga dari segi bayar iuran BPJS tidak mampu tapi dilihat dari rumahnya Desil 6 tidak mungkin kita kasih PBI, ini yang belum ada skemanya,” jelas Novi.
Untuk mencari solusi dari persoalan tersebut, Dinsos Jatim membuka posko aduan dan sanggahan. Melalui mekanisme tersebut, petugas di lapangan akan langsung melakukan verifikasi faktual sesuai kondisi riil masyarakat.
”Misalnya, status orang yang bersangkutan tertulis Desil 6 namun secara riil berada di Desil 2 karena terdampak ekonomi. Itu yang langsung kami perbaiki datanya. Sehingga mereka bisa secepatnya terdaftar kembali dalam kepesertaan PBI JKN,” jelasnya.(wld/lta/ipg)



