Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 69 orang diamankan polisi saat proses eksekusi dan pengosongan kawasan Hotel Sultan yang sempat berlangsung ricuh pada Kamis (18/6/2026). Mereka diduga berupaya menghalangi jalannya eksekusi.
"Kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin masih bisa bertambah, orang-orang yang mencoba menghalangi dalam proses eksekusi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada awak media, Kamis (18/6/2026).
Advertisement
Budi menjelaskan, jumlah tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah. Menurut dia, puluhan orang yang diamankan bukan penghuni apartemen maupun tamu hotel, melainkan massa yang diduga dimobilisasi untuk menghambat proses eksekusi.
Ia menyebut jumlah massa yang dimobilisasi diperkirakan mencapai 500 orang. Namun, asal-usul mereka masih didalami oleh penyidik.
"Ini kami luruskan. Jadi mereka adalah massa yang dimobilisasi untuk mencoba menghalang-halangi dalam proses penyitaan aset di lokasi ini," kata dia.
Selain puluhan orang yang diamankan, bentrokan yang terjadi juga mengakibatkan 29 orang mengalami luka-luka. Korban terdiri dari personel kepolisian, anggota TNI, dan masyarakat sipil.
"26 petugas yang luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi. Dari TNI satu terluka di bagian pelipis, dan dari masyarakat sipil ada dua orang yang berada pada saat pelaksanaan eksekusi," ungkapnya.
Budi menambahkan, seluruh korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis.




