Setelah eksekusi lahan, DJKN Kemenkeu menyerahkan pengelolaan Hotel Sultan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan PPKGBK.
IDXChannel - Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan menegaskan, pihaknya telah mencatatkan Hotel Sultan sebagai Barang Milik Negara (BMN) usai pelaksanaan eksekusi lahan.
"Kami ingin menegaskan saja dari, kami dari Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, ingin menegaskan bahwa aset ini merupakan BMN, Barang Milik Negara, sudah dicatat, sudah dilaporkan, dan sudah diaudit oleh BPK," ujar Encep saat ditemui di kawasan GBK, Kamis (18/6/2026).
Lebih lanjut, Encep menyampaikan, pengelolaan aset Hotel Sultan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 mengenai pemanfaatan barang milik negara.
"Kami akan bekerja sama dengan pengguna barang, dalam hal ini Setneg dan PPKGBK," kata Encep.
Sementara itu, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo menambahkan, pihaknya akan menjalani PMK untuk memanfaatkan aset tersebut. Ia berkata, pengelolaan aset ditujukan agar masyarakat merasakan manfaatnya.
"Kita wajib secara PPKGBK dan Setneg untuk mengoptimalisasikannya, dan pastinya kita juga ingin memberikan dampak yang lebih positif kepada masyarakat seperti bertambahnya area-area yang dapat dimanfaatkan bersama masyarakat, termasuk yang ada di dalam Blok 15 ini," kata Rakhmadi.
"Jadi yakinlah bahwa kami bersama masyarakat, kami juga bersama pemerintah ingin memberikan yang terbaik, baik dampak finansialnya maupun juga kepada dampak kehidupan yang lebih positif di area Senayan," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)





