Ringkasan Berita
- Lima pantai di Tulungagung dilarang menarik retribusi pengunjung.
- Kebijakan dipicu perubahan pengelolaan kawasan hutan oleh pemerintah pusat.
- Pengelola wisata masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Kehutanan.
- Sebagian destinasi bertahan dengan sumbangan sukarela dan jasa penitipan kendaraan.
Tulungagung (beritajatim.com) – Sejumlah destinasi wisata pantai di Kabupaten Tulungagung untuk sementara tidak diperbolehkan menarik retribusi atau tiket masuk dari pengunjung. Kebijakan tersebut muncul sebagai dampak perubahan regulasi pengelolaan kawasan hutan yang kini berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
Akibat perubahan aturan tersebut, para pengelola wisata harus memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar hukum pengelolaan kawasan sekaligus penarikan retribusi kepada wisatawan.
Perubahan Regulasi Pengelolaan Hutan Jadi Penyebab
Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Yuli Murningsih, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Melalui aturan tersebut, kewenangan pengelolaan kawasan hutan di wilayah Jawa dan Bali yang sebelumnya berada di bawah Perhutani kini beralih ke Kementerian Kehutanan.
“Meski sudah muncul SK terkait perubahan pengelolaan kawasan hutan, tapi sampai sekarang belum ada petunjuk teknis dari Kementerian Kehutanan,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Menurut Yuli, hingga saat ini pemerintah daerah dan pengelola wisata masih menunggu regulasi turunan yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Lima Pantai Terdampak Kebijakan
Perubahan regulasi tersebut berdampak langsung terhadap sejumlah objek wisata pantai yang berada di kawasan hutan dan selama ini dikelola melalui kerja sama dengan pihak terkait.
Terdapat lima destinasi wisata yang saat ini tidak diperbolehkan menarik retribusi dari pengunjung karena belum memiliki dasar hukum baru yang sesuai dengan aturan terbaru.
Kelima destinasi tersebut adalah Pantai Molang, Pantai Lumbung, Pantai Pacar, Pantai Kedungtumpang, dan Pantai Gemah.
“Ada lima destinasi wisata pantai di Tulungagung yang tidak boleh menarik retribusi karena masih menunggu kejelasan regulasi dari pusat,” jelasnya.
Kebijakan tersebut berlaku hingga terdapat kepastian aturan yang mengatur mekanisme kerja sama dan pengelolaan kawasan wisata di bawah skema KHDPK.
Menunggu Juknis dari Kementerian Kehutanan
Yuli menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (RP-KHDPK).
Dokumen tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun pengelola wisata dalam menyusun kerja sama baru sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami masih menunggu juknis Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (RP-KHDPK),” terangnya.
Tanpa adanya petunjuk teknis tersebut, pengelola wisata belum memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan penarikan retribusi kepada wisatawan.
Disbudpar Sudah Kirim Surat Penghentian Retribusi
Sebagai tindak lanjut atas perubahan kebijakan tersebut, Disbudpar Tulungagung telah mengirimkan surat kepada pengelola destinasi wisata yang terdampak.
Surat tersebut berisi instruksi penghentian sementara penarikan retribusi hingga ada kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.
“Kami sudah kirim surat kepada pengelola wisata. Dan kami juga sudah bertemu dengan Kementerian Kehutanan tapi belum ada kejelasan,” paparnya. Menurut Yuli, surat tersebut telah disampaikan kepada pengelola wisata sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.
Pengelola Hadapi Tantangan Operasional
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola wisata pantai. Pasalnya, selama ini pendapatan dari tiket masuk menjadi salah satu sumber utama pembiayaan operasional dan pemeliharaan kawasan wisata.
Tanpa pemasukan dari retribusi, sejumlah pengelola harus mencari alternatif lain agar aktivitas pengelolaan tetap berjalan.
Sebagian destinasi wisata saat ini hanya menerima sumbangan sukarela dari pengunjung tanpa adanya unsur paksaan. Selain itu, beberapa pengelola juga menyediakan layanan penitipan kendaraan sebagai sumber pendapatan tambahan.
“Sebagian destinasi wisata menyediakan tempat penitipan kendaraan,” pungkas Yuli.
Kepastian Regulasi Dinantikan Pelaku Wisata
Pelaku wisata berharap pemerintah pusat segera menerbitkan petunjuk teknis yang dibutuhkan agar proses pembaruan Perjanjian Kerja Sama dapat dilakukan dan aktivitas penarikan retribusi kembali berjalan sesuai aturan.
Kepastian regulasi dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan destinasi wisata pantai yang selama ini menjadi salah satu daya tarik utama sektor pariwisata Tulungagung.
Sementara menunggu keputusan dari Kementerian Kehutanan, pengelola diminta tetap menjalankan operasional wisata dengan mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga kenyamanan dan keamanan pengunjung yang datang ke kawasan pantai. [nm/kun]




