Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan perkara narkoba mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Didik Putra Kuncoro ke jaksa penuntut umum.
Koordinator Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Budi Muklish di Mataram, Kamis, mengatakan pelimpahan perkara tersebut sebagai tahap akhir dari proses penyidikan di kepolisian.
"Jadi, hari ini proses tahap dua atau penyerahan tersangka atas nama Didik dan barang bukti narkoba dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum," katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan tahap dua tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima yang menjadi lokus kejadian perkara.
Meski pelaksanaan tahap dua masih berlangsung, namun Budi dari tim jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat memberikan keterangan lebih rinci.
"Informasi lengkapnya nanti kami kabari," ucapnya.
Budi hanya memastikan bahwa dalam pelaksanaan tahap dua tersebut hanya untuk tersangka Didik Putra Kuncoro.
"Untuk lainnya belum ada, hari ini Didik saja," ujarnya.
Dalam kasus ini Polda NTB telah melaksanakan lebih dahulu tahap dua untuk lima tersangka lainnya pada 9 Juni 2026.
Mereka yang lebih dahulu menjalani tahap dua itu, antara lain mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi, Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, Irfan alias Carol.
Terhadap lima tersangka tersebut, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa pihaknya melanjutkan penahanan di Rutan Bima.
Budi mengungkapkan dalam perkara ini ada 10 tersangka. Selain Didik Putra Kuncoro, masih ada tersangka yang belum dilimpahkan ke jaksa, yakni Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, dan Satriawan alias Dae Awan yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Polri tetapkan Eks Kapolres Bima Kota dkk jadi tersangka TPPU
Baca juga: Polri pecat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik terkait kasus narkoba
Baca juga: Bareskrim Polri ungkap istri AKBP Didik positif gunakan narkoba
Koordinator Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Budi Muklish di Mataram, Kamis, mengatakan pelimpahan perkara tersebut sebagai tahap akhir dari proses penyidikan di kepolisian.
"Jadi, hari ini proses tahap dua atau penyerahan tersangka atas nama Didik dan barang bukti narkoba dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum," katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan tahap dua tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima yang menjadi lokus kejadian perkara.
Meski pelaksanaan tahap dua masih berlangsung, namun Budi dari tim jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat memberikan keterangan lebih rinci.
"Informasi lengkapnya nanti kami kabari," ucapnya.
Budi hanya memastikan bahwa dalam pelaksanaan tahap dua tersebut hanya untuk tersangka Didik Putra Kuncoro.
"Untuk lainnya belum ada, hari ini Didik saja," ujarnya.
Dalam kasus ini Polda NTB telah melaksanakan lebih dahulu tahap dua untuk lima tersangka lainnya pada 9 Juni 2026.
Mereka yang lebih dahulu menjalani tahap dua itu, antara lain mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi, Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, Irfan alias Carol.
Terhadap lima tersangka tersebut, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa pihaknya melanjutkan penahanan di Rutan Bima.
Budi mengungkapkan dalam perkara ini ada 10 tersangka. Selain Didik Putra Kuncoro, masih ada tersangka yang belum dilimpahkan ke jaksa, yakni Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, dan Satriawan alias Dae Awan yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Polri tetapkan Eks Kapolres Bima Kota dkk jadi tersangka TPPU
Baca juga: Polri pecat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik terkait kasus narkoba
Baca juga: Bareskrim Polri ungkap istri AKBP Didik positif gunakan narkoba





