JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto pada Rabu, 24 Juni. Sebagaimana diketahui, Hery terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
"Sidang perdana rencana akan digelar Rabu (24/6/2026)," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Persidangan terdakwa Hery teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Jkt. Pst.
Adapun, susunan majelis terdiri dari Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel 2013-2025. Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar.




