Grid.ID - Dunia hiburan Tanah Air kembali diwarnai polemik yang menyeret nama salah satu publik figur ternama, Rizky Billar. Kali ini, suami dari Lesti Kejora tersebut mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga telah menyebarkan informasi tidak benar terkait dirinya.
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk upaya mempertahankan nama baik serta kehormatan pribadi maupun keluarga yang dianggap telah dirugikan akibat berbagai narasi yang beredar di media sosial.
Melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, dijelaskan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut keterangan yang disampaikan, pelaporan tersebut dilakukan bukan semata-mata karena persoalan pribadi, melainkan juga karena dampak luas yang ditimbulkan dari berbagai informasi yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Sebagai bentuk tindak lanjut demi mempertahankan nama baik dan harkat martabat dari klien kami, Rizky Billar, maka tadi malam pada pukul 20:00 WIB, klien kami Rizky Billar telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun sosial media ke SPKT Polda Metro Jaya," ujar Sadrakh Seskoadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (18/6/2026).
"Laporan tersebut pada intinya terkait tindakan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong," sambungnya.
Dalam kasus yang menyeret Rizky Billar ini, berbagai unggahan yang beredar disebut memuat tuduhan serius. Narasi tersebut diklaim menyebut adanya dugaan perselingkuhan Rizky Billar dengan Asila Maisa, isu mengenai anak di luar hubungan pernikahan, hingga tuduhan mengenai upaya perceraian yang dikaitkan dengan pihak lain.
"Jujur, postingan yang beredar saat ini narasinya menyebutkan Rizky Billar melakukan perselingkuhan, memiliki anak, dan melakukan upaya untuk menceraikan Lesti Kejora karena menjalin hubungan tertentu dengan saudari Asila," katanya.
Sadrakh menegaskan bahwa kliennya merasakan dampak yang cukup besar dari isu tersebut. Menurutnya, bukan hanya Rizky Billar yang menjadi korban, melainkan pihak lain yang ikut terseret dalam narasi tersebut.
"Pemberitaan ini menimbulkan kerugian besar bagi Rizky Billar maupun pihak lain yang ikut menjadi korban fitnah tersebut," ungkapnya.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum juga menyinggung mengenai kemungkinan penerapan sejumlah pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi bohong berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Adapun berdasarkan pasal yang dilayangkan, pelaku penyebaran fitnah terancam 5 sampai 15 tahun penjara.
"Karena pasal berlapis dan penyesuaian KUHP baru, ancaman minimal berkisar antara 5 sampai 15 tahun penjara terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoax yang menimbulkan kegaduhan," tegas Sadrakh Seskoadi. (*)
Artikel Asli




