4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pekan lalu.

“Penasihat hukum ajukan banding,” kata juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk Endah Wulandari kepada wartawan, Kamis (18/6).

“Semua (terdakwa),” lanjutnya.

Lebih lanjut Endah mengatakan, Oditur Militer hingga Kamis sore pukul 14.53 WIB, belum menyatakan sikap atas putusan majelis hakim.

“Untuk Oditur sampai saat ini belum menyatakan sikap,” ujarnya.

Ia mengatakan batas akhir bagi para pihak untuk menyampaikan sikap menerima atau mengajukan banding atas putusan yang dibacakan pekan lalu yaitu hari ini, Kamis (18/6).

“Hari ini batas waktunya (mengajukan banding atau menerima amar putusan),” terang Endah.

Sebelumnya, usai pembacaan vonis pada Rabu (10/6), Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjelaskan para terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.

“Saudara punya hak jawab atas putusan ini. Nanti bisa konsultasi dengan penasihat hukum apakah akan memberikan jawaban saat ini, atau berpikir selama 7 hari,” kata Fredy dalam persidangan.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, para terdakwa memilih menggunakan masa pikir-pikir tersebut.

“Terhadap putusan yang disampaikan pada keempat para terdakwa, kami masih mengajukan pikir-pikir untuk putusan tersebut,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Hakim juga menanyakan hal serupa kepada Oditur Militer mengenai vonis tersebut.

“Hal yang sama diberikan kepada Oditur Militer, apakah menerima atau banding atau berpikir?” tanya hakim.

Oditur Militer menjawab, “Mohon izin Hakim Ketua, kami sepakat untuk mengajukan pikir-pikir.”

Berikut vonis terhadap keempat terdakwa:

1. Serda Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI

2. Lettu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI

3. Kapten Nandala Dwi Prasetya: 2 tahun penjara

4. Lettu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ditangkap Polisi Amerika, Terungkap Dalang Upaya Pembunuhan Donald Trump di Gedung Putih
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BGN: Tak Ada Insentif Rp 6 Juta/Hari untuk SPPG Libur, Hemat Anggaran Rp 3 T
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
AMPPI Dukung Presiden Prabowo untuk Kelanjutan Program MBG dan Penegakan Hukum untuk Koruptor
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Perjalanan 26 Tahun Sengketa Hotel Sultan hingga Dieksekusi
• 9 jam laludetik.com
thumb
Kasus MBG: Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Jadi Tersangka Baru
• 5 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.