Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pembentukan unit syariah kepada PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI).
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pembentukan unit syariah kepada PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk atau Maximus Insurance (ASMI) mulai 11 Juni 2026.
Pencabutan izin usaha tersebut bersifat administratif mengingat perusahaan telah mengalihkan seluruh portofolio syariahnya kepada PT Asuransi Takaful Umum dan PT Asuransi Sinar Mas (Unit Usaha Syariah/UUS).
"Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk," kata Direktur Eksekutif & Kepala Departemen Perizinan Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana dalam pengumuman, Kamis (18/6/2026).
Keputusan pencabutan izin itu ditetapkan pada 17 Juni 2026 dan telah berlaku efektif sejak 11 Juni 2026 berdasarkan surat Nomor KEP-285/PD.02/2026.
"Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah, PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum berdasarkan prinsip syariah," katanya.
Sebagai informasi, Maximus Insurance memilih opsi untuk melepas UUS-nya kepada perusahaan asuransi lain. Langkah itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 Februari 2025.
OJK mengamanatkan kepada perusahaan asuransi untuk melakukan pemisahan unit (spin off) UUS paling lambat akhir 2026. Hal itu dituangkan dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 dalam rangka memperkuat ekosistem perasuransian syariah di Indonesia.
(Rahmat Fiansyah)





