Kasus TaniHub, Empat Petinggi Perusahaan Modal Ventura Divonis 2-5 Tahun Penjara

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (PT MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (PT BVI/BRI Ventures) ke TaniHub Group divonis bersalah dengan pidana antara 2 tahun-5 tahun penjara. Para terdakwa dari modal ventura itu terbukti melakukan investasi tanpa validasi data dan tanpa laporan keuangan teraudit serta melanggar prinsip kehati-hatian. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai 25 juta dolar AS atau sekitar Rp 364 miliar.

Meski divonis bersalah, hukuman pidana penjara tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim untuk menghukum para terdakwa dengan pidana 9 tahun-12 tahun penjara. Salah satu alasan meringankan, menurut majelis hakim, karena para terdakwa memiliki kontribusi panjang yang bermanfaat pada ekosistem inovasi digital di Indonesia. Selain itu, tidak ditemukan adanya aliran dana korupsi kepada para terdakwa.

Adapun keempat terdakwa dimaksud, bekas Direktur Utama MDI Ventures Donald Surjana Wihardja, bekas Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja, bekas Vice President of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto, serta bekas Vice President of Investment BRI Ventures William Gozali.

Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/6/1026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teddy Windiarto dengan didampingi dua hakim anggota, Christina Endarwati dan Jaini Basir.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Dakwaan dimaksud yakni melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terhadap Donald Surjana Wihardja, majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan. Kemudian, Nicko Widjaja divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 90 hari kurungan.

Lalu, Aldi Adrian Hartanto dan William Gozali masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

“Menetapkan masa tahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya dalam kasus korupsi pengelolaan total dana investasi 25 juta dollar AS oleh MDI Ventures dan BRI Ventures ke TaniHub Group selama periode 2019-2023, jaksa menuntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar masing-masing untuk bekas CEO MDI Ventures Donald Wihardja dan bekas Wakil Presiden Investasi MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto.

Jaksa juga menuntut bekas CEO BRI Ventures Nicko Widjaja dijatuhi hukuman penjara 11 tahun. Sementara, bekas Vice President of Investment BRI Ventures, William Gozali, dituntut hukuman penjara 9 tahun. Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 1 miliar.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (PT BVI/BRI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia dan afiliasinya tahun 2019-2023 mencapai 25 juta dolar AS atau sekitar Rp 364 miliar.

Baca JugaPleidoi Kasus TaniHub, Soal Risiko Bisnis dan Kerugian Negara Terus Diperdebatkan

Kerugian itu akibat pencairan investasi ke TaniHub dengan rinciannya yakni dari PT BVI tahap 1 seri A+ sebesar 2 juta dolar AS. Lalu, pencairan investasi PT BVI tahap 2 seri C sebesar 3 juta dolar AS, serta pencairan investasi PT MDI sebesar 20 juta dolar AS.

Menurut majelis hakim, tindak pidana korupsi tersebut terjadi karena adanya pembagian tugas yang spesifik dan saling melengkapi dari para terdakwa serta mengabaikan prosedur due diligence atau uji tuntas.

Nicko dan Donald yang menjabat sebagai direktur dan memiliki rekam jejak panjang di bidang investasi seharusnya memiliki keahlian dan wajib menjalankan standar due diligence yang memadai. Namun, sebaliknya para terdakwa itu menyetujui pencairan dana investasi tanpa melalui proses due diligence dan tidak sesuai pedoman.

“Menimbang bahwa secara materiil perbuatan terdakwa bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, prudential principle, kepatutan, dan standar profesional yang seharusnya dijalankan oleh seorang direktur utama,” kata hakim saat membacakan pertimbangan hukum untuk terdakwa Nicko Widjaja.

Menimbang bahwa secara materiil perbuatan terdakwa bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, prudential principle, kepatutan, dan standar profesional yang seharusnya dijalankan oleh seorang direktur utama.

Tak hanya itu, dana investasi yang seharusnya digunakan untuk keperluan ekspansi, pembukaan gudang baru, pelayanan, kebutuhan teknologi, dan kebutuhan umum justru tidak lakukan. Bahkan, seluruh dana investasi dialihkan untuk memberikan modal usaha kepada pihak ketiga. Grup TaniHub juga tidak membeli produk langsung dari petani, tetapi dari distributor sehingga menyebabkan biaya operasional membengkak.

Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa itu telah memperkaya sejumlah pihak, yakni Ivan Arie Sustiawan Rp 2,29 miliar, Edison Tobing Rp 92,89 juta, serta PT Tani Grup Indonesia sebesar 25 juta dolar AS atau setara Rp 364 miliar.

Dari dana tersebut disebut kemudian mengalir ke sejumlah entitas, di antaranya PT TaniHub Indonesia sebesar Rp 263,91 miliar dan PT TaniSupply Indonesia Rp 77,22 miliar. Selanjutnya, dana kembali dialirkan dengan penerimanya adalah Pamitra Wineka Rp1,17 miliar, Asti Setia Utami Rp 28,58 miliar, dan PT Jaring Pangan Indonesia Rp 1,93 miliar.

Meski divonis bersalah, majelis hakim menyatakan tidak ditemukan adanya aliran dana yang diterima oleh keempat terdakwa. Oleh karena itu, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Baca JugaTaniHub Terseret Kasus Pencucian Uang, ”Start Up” Kembali Diguncang Skandal

Selain tidak menerima atau menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya, alasan meringankan lainnya karena para terdakwa memiliki kontribusi yang panjang dan bermanfaat pada ekosistem inovasi digital di Indonesia. Para terdakwa juga belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Adapun keadaan yang memberatkan karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi​ serta menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar.

Seusai pembacaan putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa Donald Surjana Wihardja, Nicko Widjaja dan Aldi Adrian Hartanto menyatakan pikir-pikir. Hanya terdakwa William Gozali yang menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Kasus pencucian uang

Di ruang sidang terpisah, dua terdakwa lainnya yakni bekas Direktur Utama TaniHub Ivan Arie Sustiawan dan bekas Direktur TaniHub Edison Tobing juga divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan dana investasi 25 juta dollar AS oleh MDI Ventures dan BRI Ventures ke TaniHub Group selama periode 2019-2023.

Ivan Arie Sustiawan dijatuhi pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ivan juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar atau atau subsider 4 tahun penjara

Adapun, Edison Tobing divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Edison juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp 1,05 miliar subsider 3 tahun penjara.

Terhadap vonis tersebut Ivan dan Edison menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum yang menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak memiliki tujuh hari untuk banding atau menerima putusan majelis hakim tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Diskusi di UGM Dibubarkan, Mahasiswa Lintas Kampus DIY: Menghambat Demokrasi!
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Rilis Teks Perjanjian Resmi, AS Pastikan Iran Sepakat Encerkan Cadangan Uranium
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Apple Bakal Naikkan Harga Produk Imbas Chip Memori Mahal
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Heboh Wanita Paruh Baya Ikut Ronda di Pasuruan, Ini Penjelasan Kades
• 9 jam laludetik.com
thumb
Proline (PRDL) Bidik Dana IPO Rp62,75 Miliar, Lebih dari Separuh untuk Lunasi Utang
• 9 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.