Belum Tamat, 4 Personel BAIS TNI Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Proses hukum perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, belum berakhir.

Empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta kini memilih menempuh upaya hukum banding.

Baca Juga :
PN Jakpus Resmi Bacakan Eksekusi Hotel Sultan Dikawal Banyak Aparat Gabungan, Pengelola Dipanggil 3 Kali Tak Hadir
Sosok Dansesko dan Pangkogabwilhan II Resmi Berganti, Ini Pesan Panglima TNI Agus Subiyanto

Langkah tersebut diambil setelah majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat berencana yang menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka serius hingga kehilangan penglihatan pada mata kanannya.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Endah Wulandari mengatakan permohonan banding telah diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa.

”Penasihat hukum banding. Oditur sampai saat ini belum menyatakan sikap, batas waktunya hari ini,” ucap Endah kepada wartawan, Kamis, 18 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, empat terdakwa yang merupakan personel aktif TNI dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan terdakwa Edi Sudarko, Budi Hariyanto Widicahyono, Nandala Dwi Prasetyo, dan Sami Laka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer dan dakwaan subsidier. Meski demikian, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier.

"Terdakwa Satu Edi Sudarko, Sersan Dua Mar, NRP 102064, Terdakwa Dua Budi Hariyanto Widicahyono, Lettu Mar, NRP 23990/P, Terdakwa Tiga Nandala Dwi Prasetyo, Kapten Mar, NRP 240121/P, dan Terdakwa Empat Sami Laka, Lettu Pas, NRP 533904, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier: turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," bunyi amar putusan.

Atas perbuatannya, terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Baca Juga :
Pigai soal Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kalau Sudah Divonis Tak Boleh Dilawan!
Sosok Setyo Sularso, Eks Jenderal Bintang 3 TNI yang Dikaitkan dengan Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto
Kronologi Lengkap Keributan TNI dan Brimob di NTT yang Berujung Penikaman

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kelebihan Megawati Hangestri daripada Pemain Lain di Mata Pelatih Korea Selatan
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus 16 Kali Hari Ini, Kolom Abu Capai 1,5 Km
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tingkatkan Kapasitas Layanan KRL, KAI Properti Garap Proyek Perpanjangan Peron di Stasiun Bogor
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Deal AS-Iran Guncang Israel, Netanyahu Mendadak di Ujung Tanduk
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dukung Program Prabowo Soal PMI, SOKSI-Kementerian P2MI Jalin Kolaborasi
• 16 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.