BI Ketatkan Lagi Batas Maksimal Pembelian Dolar AS, Per Orang Tanpa Underlying Hanya Bisa Beli US$10.000 Per Bulan

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Bank Indonesia (BI) kembali memperketat batas maksimal pembelian mata uang dolar AS atau valas secara tunai tanpa agunan (underlying), menjadi hanya US$10.000 per orang per bulan.

Padahal, sebelumnya pada awal Juni lalu BI sudah membatasi pembelian valas menjadi sebesar US$25.000 per orang per bulan.

"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$10,000 per pelaku per bulan," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam telekonferensi pers, Kamis (18//6/2026).

Perry menjelaskan, kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026 dan menjadi bagian dari upaya penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan lalu lintas devisa.

Hal itu dilakukan melalui penyesuaian treshold kewajiban dukungan pendukung transfer dana ke luar negeri dalam valas, dari nominal setara US$50 ribu menjadi setara US$25 ribu.

"Yang akan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026," ujarnya.

Diketahui, pada 2 Juni 2026 lalu BI juga sempat memberlakukan aturan batas transaksi tunai pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung, yang dibatasi menjadi maksimal US$25.000.

Melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PADG Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing, langkah itu disebut-sebut merupakan upaya BI untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, di tengah tekanan global dan meningkatnya permintaan valas domestik.

Dalam bagian pertimbangan dari PADG No. 11/2024 tersebut, dijelaskan bahwa untuk merespons perubahan lingkungan strategis global dan domestik yang berdampak pada tekanan nilai tukar rupiah, Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait transaksi pasar valuta asing untuk memperkuat nilai tukar rupiah.

"Salah satunya melalui penyesuaian jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah,” sebagaimana dikutip dari laman pertimbangan PADG No. 11/2024.

Kemudian di dalam Pasal 25 ayat (1), BI menetapkan batas baru transaksi tunai pembelian valuta asing terhadap rupiah sebesar US$25.000 atau ekuivalennya, per bulan dan per pelaku transaksi pasar valas. (VIVA/rpi)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tito: Presiden Setujui Rp 100,1 Triliun Pemulihan Usai Bencana di Sumatera
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Kejagung Periksa Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Hari Ini
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Setelah Messi Hattrick, Cristiano Ronaldo Mandul saat Portugal Ditahan Kongo 1-1
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Kasus Kuota Haji
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Kemenperin upayakan industri kecil penuhi wajib halal via pendampingan
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.