JAKARTA, KOMPAS– Tren melemahnya nilai tukar rupiah turut berdampak pada kenaikan harga obat. Untuk itu, pemerintah telah menentukan batas kenaikan harga obat maksimal 20 persen. Sementara itu, harga obat dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional dipastikan masih belum berpengaruh.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, potensi kenaikan harga obat bisa terjadi akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Meski begitu, kenaikan harga obat dipastikan tetap dalam batas wajar dan tidak melonjak tajam.
“(Kenaikan) 10 sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tetapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” ujar Budi Gunadi dalam siaran pers yang diterima Kompas, di Jakarta, Kamis (18/6/2025).
Hal tersebut ditekankan pula oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Rizky Andalusia. Menurutnya, Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait perhitungan besaran kenaikan harga obat.
Paling tinggi (kenaikan) 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen.
Ia memastikan, penyesuaian harga tertinggi dibatasi maksimal 20 persen. “Paling tinggi (kenaikan) 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” katanya.
Rizka menuturkan, penyesuaian harga obat-obatan tersebut dipastikan tidak berdampak pada harga obat yang dijamin dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan demikian, penyesuaian harga obat saat ini diharapkan tidak akan berdampak pada pelayanan pada peserta JKN.
Dihubungi terpisah, Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah, menuturkan, daftar obat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan masih mengacu pada formularium nasional. Saat ini, harga dari daftar obat tersebut masih belum berubah meskipun nilai tukar rupiah tengah melemah. “Belum ada penyesuaian harga (obat),” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi, Andreas Bayu Aji ditemui di sela-sela kegiatan festival musik ”Safe Sound Fest” di SMAN 70 Jakarta, Kamis (11/6/2026), mengatakan, setiap industri umumnya masih memiliki persediaan cadangan (buffer stock) obat ataupun bahan baku obat.
Persediaan tersebut dinilai masih bisa mengamankan kebutuhan produksi obat dalam beberapa bulan ke depan. Saat ini, sekitar 90 persen bahan baku obat nasional masih mengandalkan bahan baku impor.
Namun, Andreas menambahkan, situasi geopolitik yang masih belum menentu membuat industri harus menyiapkan langkah antisipatif. Penyesuaian harga obat dinilai sebagai sesuai yang tidak terelakkan.
Langkah antisipasi itu perlu diambil karena dipengaruhi oleh harga bahan baku obat yang naik sekitar 10-20 persen. Selain bahan baku, kenaikan juga terjadi pada bahan pendukung lainnya, seperti harga plastik yang digunakan untuk kemasan blister (pelindung) obat dan plastik pembungkus.
“Kita harus melakukan penyesuaian (harga). Ini sesuatu yang niscaya. Kalau tetap bertahan dengan posisi harga saat ini, semua akan berdampak,” katanya.
Menurut dia, penyesuaian harga bisa dilakukan secara bertahap dengan memerhatikan kondisi dan kemampuan masyarakat. Dengan begitu, kenaikan harga obat bisa terkendali dengan tetap memastikan kelangsungan industri farmasi.
Andreas menuturkan, industri farmasi pun berkomitmen untuk tetap memastikan ketersediaan obat bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau. Prioritas utama diberikan pada obat-obatan generik maupun obat-obatan yang dibutuhkan untuk mendukung program JKN.
Untuk jenis obat tersebut, industri farmasi berupaya agar penyesuaian harga tidak memberatkan masyarakat dan membebani BPJS Kesehatan. Saat ini, sebagian besar industri farmasi masih belum mengubah harga obat yang diproduksi.
Andreas menambahkan, selain kenaikan harga bahan baku obat, tantangan lain yang dihadapi yakni terkait ketersediaan bahan baku. Tekanan geopolitik membuat beberapa negara memperebutkan pasokan bahan baku farmasi. Sebagian negara juga membatasi ekspor bahan baku obat untuk menjaga kebutuhan negaranya masing-masing.
Industri farmasi pun berkomitmen untuk tetap memastikan ketersediaan obat bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau.
“Kalaupun harga bahan baku yang naik ini kita bisa absorb (tanggung), ketersediaannya juga belum tentu mudah. Karena kondisi geopolitik ini yang terpengaruh tidak cuma Indonesia, negara-negara lain juga mengalami hal yang kurang lebih sama,” tuturnya.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan, antisipasi kenaikan harga dan ketersediaan obat telah dilakukan sejak tiga bulan yang lalu pada bulan April 2026. Saat itu, ketersediaan obat dipastikan masih terjamin untuk enam bulan ke depan sehingga persediaan cadangan obat setidaknya masih cukup untuk kebutuhan tiga bulan mendatang.
Pemerintah terus berupaya memastikan ketersediaan obat, terutama obat esensial di masyarakat bisa terjamin. Berbagai kemudahan telah dilakukan untuk mendukung industri farmasi serta memastikan ketersediaan obat yang terjangkau bagi masyarakat.
Setidaknya ada dua hal yang dilakukan, yakni mempermudah rantai pasok obat dan bahan baku obat, membantu perubahan penggunaan kemasan yang lebih terjangkau. Selain itu, jika perlu, pemerintah akan mengeluarkan aturan untuk mempermudah pergantian rantai pasok ke negara lain.
“Kita sudah punya komitmen bersama untuk mengontrol supaya harga obat, walaupun mungkin tidak bisa kita halangi peningkatannya. Tapi jangan sampai itu mencekik rakyat kita, mencekik BPJS, karena kan dampak terakhirnya itu,” ujar Taruna.





