Grid.ID – Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hukum yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Usai mendengarkan dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, pihak Richard Lee tidak tinggal diam.
Melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied, Richard Lee mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU pada agenda sidang berikutnya.
"Hari ini kami sudah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Dan tadi setelah kami berkonsultasi, kami akan menyiapkan eksepsi untuk dakwaan tersebut yang akan kami sampaikan pekan depan," kata Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026).
"Dakwaannya tadi sudah kita dengar semua. Nanti kami cermati dulu. Tadi ada Undang-Undang Kesehatan, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang sudah disampaikan," imbuhnya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Richard Lee sendiri mengaku lelah dengan opini-opini negatif yang berkembang liar di media sosial semenjak dirinya ditahan. Baginya, pembacaan eksepsi pekan depan akan menjadi momen pembuktian awal untuk menjawab segala tudingan miring tersebut.
"Respon saya, mulai minggu depan adalah jawaban saya sih. Jadi selama ini saya sudah diam, banyak digiring opini juga. Tapi mulai depan, minggu depan ya kita akan mulai menjawab dengan fakta-fakta yang ada. Kayak gitu aja," tegas Richard Lee.
Sebagai informasi, perseteruan hukum ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh sejawatnya sesama dokter kecantikan, Amira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif), ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 lalu.
Dalam laporan tersebut, Richard Lee dituding melakukan tindakan klaim berlebihan (overclaim) khasiat produk serta mengedarkan kosmetik ilegal yang dinilai merugikan masyarakat selaku konsumen. (*)
Artikel Asli




