jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) mendorong Komisi II DPR RI untuk segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang hingga saat ini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Diskusi Media bertajuk "Wahai Komisi II DPR, Kapan Revisi UU Pemilu Dibahas?" yang diselenggarakan di Kantor Visi Nusantara Maju, Bumi Cibinong Endah, Kabupaten Bogor, Rabu (17/6/2026).
BACA JUGA: Resmi Pimpin Kadin Kota Bogor, Arwinsyah Siap Perkuat Kolaborasi Dunia Usaha dengan Pemerintah
Founder Visi Nusantara Indonesia (Vinus Indonesia), Yusfitriadi, mengatakan revisi Undang-Undang Pemilu merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, wacana revisi regulasi kepemiluan telah lama disampaikan kepada publik. Namun hingga kini belum terdapat kepastian mengenai jadwal maupun tahapan pembahasannya di DPR RI.
BACA JUGA: Ribuan Warga di 3 Kecamatan Kabupaten Bogor Mulai Dilanda Kekeringan
"Revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Jangan sampai DPR menunggu instruksi Presiden untuk memulai pembahasan revisi UU Pemilu," ujar Yusfitriadi dalam diskusi tersebut.
Ia menilai Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja penyelenggara pemilu perlu mengambil inisiatif politik untuk segera memasukkan revisi UU Pemilu ke dalam agenda pembahasan prioritas.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Jabodetabek 18-19 Juni 2026: Cerah Berawan, Bogor Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
Menurut Yusfitriadi, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPR dalam memperkuat sistem demokrasi dan tata kelola kepemiluan nasional.
Putusan MK Dinilai Perlu Diakomodasi
Dalam forum tersebut, Yusfitriadi juga menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai memerlukan penyesuaian melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
Ia menyebut terdapat setidaknya dua isu penting yang perlu segera mendapatkan kepastian hukum, yakni mengenai pengaturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) serta keserentakan pelaksanaan pemilu.
Menurutnya, kedua aspek tersebut memiliki dampak strategis terhadap penyelenggaraan pemilu dan perlu diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
"Kedua poin tersebut membutuhkan kepastian hukum melalui revisi undang-undang agar pelaksanaan pemilu ke depan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi," katanya.
Harapkan Komitmen DPR
Melalui diskusi tersebut, GIAD berharap Komisi II DPR RI dapat segera menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat sistem demokrasi Indonesia dengan mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Selain memberikan kepastian hukum terhadap berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, revisi regulasi kepemiluan juga dinilai penting untuk menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan pemilu pada masa mendatang.
GIAD menilai pembaruan regulasi menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas demokrasi, memperkuat kelembagaan pemilu, serta memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan amanat konstitusi. (mar7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal (mar7)




