JAKARTA, KOMPAS.com - Relawan Garda Prabowo mengadukan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Prabowo Subianto.
Aduan tersebut disampaikan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Polri pada Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Alasan Firdaus Oiwobo Laporkan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Polisi
Perwakilan Garda Prabowo, Daeng Lukman, mengatakan pihaknya menerima banyak aspirasi dari masyarakat yang mempertanyakan tidak adanya tindak lanjut terhadap pernyataan Tiyo yang dianggap merendahkan kepala negara.
"Hari ini kita datang ke Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan Dumas terkait Saudara Tiyo Ardianto. Banyak masyarakat yang mencintai Pak Prabowo mempertanyakan kenapa dibiarkan ada orang yang menghina beliau," kata Lukman ditemui di Bareskrim Polri, hari ini.
Lukman menegaskan, Garda Prabowo tidak mempersoalkan kritik yang disampaikan kepada pemerintah.
Namun, menurut dia, kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan atau serangan terhadap martabat presiden sebagai kepala negara.
"Garda Prabowo menghormati kebebasan berpendapat dan kritik dalam negara demokrasi. Tetapi penghinaan, perendahan martabat, dan serangan personal terhadap presiden tidak dapat dibenarkan," ujarnya.
Baca juga: Mobil Tiyo Ardianto Dipasangi Pelacak, Budiman Sudjatmiko Ungkap Pesan Prabowo soal Pengkritik
Tak bikin laporan polisiMeski demikian, Lukman mengakui pihaknya tidak membuat laporan polisi (LP) karena dugaan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden merupakan delik aduan absolut yang hanya dapat dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan.
"Kami tidak membuat laporan polisi karena itu delik aduan absolut. Yang bisa melaporkan adalah presiden atau wakil presiden. Kami hanya menyampaikan keresahan masyarakat melalui Dumas (layanan Pengaduan Masyarakat)," ungkapnya.
Dalam kesempatan sama, advokat Sunan Kalijaga mengimbau mahasiswa maupun masyarakat untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah dengan tetap menjunjung etika dan kesantunan.
Baca juga: Alasan Firdaus Oiwobo Laporkan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Polisi
Menurut dia, kebebasan berpendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan norma yang berlaku.
"Silakan menyampaikan pendapat, saran, maupun kritik kepada pemerintah. Tetapi harus dilakukan dengan baik dan benar, mengedepankan adab, etika, dan sopan santun," tutur Sunan.
Sementara itu, advokat Ferdinand Hutahaean menilai terdapat pernyataan Tiyo yang patut dipersoalkan karena dianggap membandingkan Presiden Prabowo dengan seekor kucing.
Selain itu, kata Ferdinand, Garda Prabowo juga memasukkan dugaan penyebaran informasi bohong terkait temuan alat pelacak atau radar finder di kendaraan Tiyo ke dalam materi pengaduan yang disampaikan ke Bareskrim.
"Yang kami persoalkan adalah ucapan yang membandingkan presiden dengan seekor hewan dan dugaan penyebaran berita bohong terkait radar finder. Kami ingin semua ini menjadi jelas," ujar Ferdinand.
Baca juga: Ada Pelacak GPS di Mobil Eks Ketua BEM UGM, Istana: Alat Kuno, Negara Enggak Pakai Itu




