Tak Ditahan di Rutan, Eks Kapolres Bima Kota Dititipkan ke Markas Brimob Polda NTB

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Mataram: Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menitipkan penahanan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang berstatus tersangka kasus narkoba di markas Batalyon C Satbrimobda NTB di Kota Bima. Penitipan penahanan ini bagian tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid, menjelaskan penahanan Didik tidak ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima seperti tersangka lain dalam perkara tersebut karena pertimbangan keamanan.

"Jadi, dari pelaksanaan tahap dua hari ini, yang bersangkutan kami titipkan penahanan di markas Batalyon C Satbrimobda NTB di Kota Bima," kata Harun di Mataram, seperti dilansir Antara, Kamis, 18 Juni 2026.

"Tidak ditahan di rutan untuk alasan keamanan," ujarnya.

Proses tahap dua Didik berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bima. Dalam kegiatan itu, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai Rp2,8 miliar.

Harun menegaskan uang tersebut tidak berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Didik dan saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Mabes Polri.

"Itu uang dari bandar Boy sebesar Rp1,8 miliar dan Rp1 miliar dari Koko Erwin," katanya.
 

Baca Juga :

Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota Dilimpahkan ke Jaksa


Dalam perkara ini, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Ia juga dikenakan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, Polda NTB telah melaksanakan tahap dua terhadap lima tersangka lain pada 9 Juni 2026. Mereka adalah mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi, Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol. Terhadap lima tersangka tersebut, jaksa penuntut umum menitipkan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima.

Dalam pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu di Kota Bima yang turut melibatkan dua pejabat Polri, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Selain Didik Putra Kuncoro, tersangka yang belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum adalah Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, dan Satriawan alias Dae Awan yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).


Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam Kasus Korupsi MBG, Pihak Swasta Berinisial GHS
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Dinas Pendidikan Jember Perketat Pengawasan Digital Guna Tutup Celah Kecurangan Siswa Baru
• 19 jam lalueranasional.com
thumb
Menpar Widiyanti Minta Tambahan Anggaran, Bang Saleh Sampaikan Dukungan
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
PKB Minta PDIP Tegas: Pilih Koalisi atau Oposisi, Jangan Abu-abu
• 45 menit lalurepublika.co.id
thumb
76 Sekolah di Pulau Jawa Tak Dapat MBG Lagi, Ini Alasannya
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.