Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam Kasus Korupsi MBG, Pihak Swasta Berinisial GHS

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Tersangka baru tersebut berinisial GHS yang merupakan pihak swasta.

"Pada hari ini, Kamis tanggal 18 Juni 2026, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis yang sedang kami lakukan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.

Dalam konstruksi perkara, GHS disebut berperan sebagai pihak swasta yang diminta oleh tersangka mantan Kepala BGN Dadan Hindayana atau DH untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.

Baca juga: Bantah Terima Uang Proyek SPPG, Sony Sonjaya: Keuntungan Saya Target Presiden Tercapai

Kejagung menduga DH memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan yang dimiliki GHS.

"Bahwa saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," ungkap Syarief.

Setelah memperoleh titik dapur tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual titik-titik dapur kepada pihak lain yang ingin mendirikan dapur MBG di lokasi yang telah ditentukan.

Selain itu, GHS juga disebut memperoleh akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk DH.

Akses tersebut diduga digunakan untuk mengurus proses rollback atau pengembalian status sejumlah SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.

Penyidik juga menduga GHS memberikan sejumlah uang kepada DH, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

Uang tersebut diberikan secara tunai dan diduga berasal dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS dan DH agar dapat menjadi mitra program tersebut.

Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Sony Sonjaya Tulis Pengajuan JC soal Nama-nama dan Proyek CCTV Rp 300 Miliar

Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG bertambah menjadi enam orang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Antara lain Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Kemudian, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polres Dumai Sita 32 Kilogram Sabu dari Dua Kasus, Empat Tersangka Ditangkap
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Dilarang Lewat Bundaran HI, Massa Emak-emak Coba Dobrak Barikade Polwan
• 11 jam lalukompas.com
thumb
BI sebut kenaikan kepemilikan nonresiden SRBI bantu penguatan rupiah
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Indef: Komitmen manajer KDMP lebih tepat dijaga dengan kontrak kerja
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Harga Minyak Menguat Usai Trump Resmi Teken Kesepakatan Damai dengan Iran
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.