Disdik Makassar Umumkan Hasil SPMB Jalur Non-Domisili, Jalur Domisili Dibuka 22 Juni

terkini.id
11 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Makassar — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 jalur non-domisili berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Hasil seleksi untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP diumumkan tepat waktu pada Kamis (18/6/2026) petang, menandai komitmen pemerintah menghadirkan proses penerimaan peserta didik yang transparan, objektif, dan akuntabel.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan tingginya partisipasi masyarakat sudah terlihat sejak tahap pembuatan akun pendaftaran.

Menurutnya, mayoritas calon peserta didik dan orang tua telah mengikuti prosedur yang ditetapkan.

“Pada tahap pendaftaran akun, sekitar 50 persen sudah melakukan registrasi lebih awal, sementara sisanya dilakukan secara bertahap. Secara umum masyarakat sudah memenuhi tahapan yang kami siapkan,” ujar Achi.

Ia menjelaskan, seluruh proses seleksi jalur non-domisili dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB. Melalui sistem tersebut, peserta dapat memantau status pendaftaran dan hasil seleksi secara real time menggunakan akun masing-masing.

Jalur non-domisili pada SPMB 2026 terdiri atas jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi. Hasil seleksi diumumkan secara terbuka sehingga peserta dapat mengetahui status kelulusan sesuai jalur yang dipilih.

Achi menjelaskan, apabila terdapat kuota yang tidak terisi pada jalur afirmasi maupun mutasi, maka sisa kuota tersebut akan dialihkan ke jalur domisili.

“Jika ada kuota afirmasi atau mutasi yang tidak terisi, maka akan ditarik dan dialihkan ke jalur domisili sehingga kesempatan peserta pada jalur domisili akan semakin besar,” jelasnya.

Masih Ada Kesalahpahaman Persyaratan Jalur Seleksi

Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, Disdik Makassar masih menemukan sejumlah kesalahpahaman terkait persyaratan masing-masing jalur penerimaan.

Salah satunya berkaitan dengan jalur mutasi. Menurut Achi, sebagian masyarakat menganggap mutasi berarti perpindahan tempat tinggal antarwilayah di dalam Kota Makassar.

Padahal, ketentuan dalam petunjuk teknis mengatur bahwa jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas atau pekerjaan dari daerah lain ke Kota Makassar.

“Misalnya orang tua berpindah tugas dari Kendari ke Makassar. Anak yang bersangkutan dapat mengikuti jalur mutasi dengan syarat memiliki dokumen resmi perpindahan orang tua. Ini yang sering dimaknai berbeda oleh masyarakat,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan calon peserta didik dari luar Kota Makassar yang mencoba mendaftar melalui jalur prestasi. Padahal jalur tersebut diprioritaskan bagi lulusan sekolah yang berada di Kota Makassar dan berdomisili di Makassar.

Untuk peserta didik yang tinggal di kawasan perbatasan seperti Makassar-Maros, Makassar-Gowa, maupun Makassar-Takalar, Disdik menyediakan akses melalui jalur domisili dengan kuota khusus sebesar lima persen sesuai regulasi yang berlaku.

“Jadi jalur prestasi memang kami prioritaskan untuk anak-anak Kota Makassar. Sedangkan yang tinggal di wilayah perbatasan dapat memanfaatkan kuota khusus pada jalur domisili,” ujarnya.

Jalur Afirmasi Mengacu pada DTSEN

Pada jalur afirmasi, Disdik Makassar menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan peserta yang berhak memperoleh kuota afirmasi. Kategori yang digunakan meliputi desil 1 hingga desil 5.

Meski demikian, masih terdapat masyarakat yang belum memahami kriteria penerima afirmasi sehingga melakukan pendaftaran tanpa memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Karena itu, Achi mengimbau masyarakat untuk aktif mencari informasi melalui kanal resmi pemerintah, termasuk media sosial dan website Disdik Makassar.

“Kami terus menyampaikan informasi melalui media sosial, website, dan berbagai media lainnya. Literasi masyarakat terhadap aturan dan persyaratan pendaftaran menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya melengkapi dokumen administrasi kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, serta dokumen perpindahan domisili jika diperlukan.

Menurutnya, masih ditemukan peserta didik yang telah lama tinggal di Makassar namun belum memperbarui administrasi kependudukan sehingga mengalami kendala saat proses pendaftaran.

“Dengan begitu proses verifikasi dapat berjalan lebih mudah dan tidak menimbulkan kendala saat seleksi,” katanya.

Jalur Domisili Dibuka 22–26 Juni

Setelah pengumuman hasil jalur non-domisili, peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti tahapan pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 19–21 Juni 2026.

Selanjutnya, pendaftaran jalur domisili untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP akan dibuka pada 22–26 Juni 2026.

Menghadapi jalur domisili yang diperkirakan menjadi jalur dengan jumlah pendaftar terbanyak, Disdik Makassar telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi, termasuk penguatan sistem digital berbasis Super Apps Lontara Plus.

Selain itu, mekanisme pendaftaran juga dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan guna mengurangi potensi kepadatan akses pada sistem.

“Kami membuka jalur non-domisili lebih dahulu untuk mengurangi kepadatan, setelah itu baru jalur domisili dibuka. Dengan sistem yang ada saat ini kami optimistis proses pendaftaran dapat berjalan lancar,” ujar Achi.

Pada jalur domisili, sistem akan menggunakan titik koordinat alamat yang tercantum dalam kartu keluarga untuk mengukur jarak antara tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah tujuan.

Disdik Makassar juga memastikan kesiapan tim verifikator di setiap sekolah akan terus dievaluasi sesuai jumlah pendaftar. Jika terjadi lonjakan pendaftar pada sekolah tertentu, penambahan verifikator akan dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan.

“Kami melihat karakteristik setiap sekolah berbeda. Jika diperlukan penambahan verifikator untuk mempercepat proses pelayanan, tentu akan kami lakukan,” tegasnya.

Sekolah Swasta Jadi Alternatif Penyaluran Siswa

Selain sekolah negeri, Disdik Makassar juga menyiapkan sejumlah sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah sebagai alternatif penyaluran peserta didik apabila kapasitas sekolah negeri telah terpenuhi.

Menurut Achi, sekolah-sekolah tersebut mendukung program pemerataan akses pendidikan dan tidak membebankan biaya kepada orang tua siswa yang ditempatkan melalui skema kerja sama tersebut.

“Nanti akan muncul pilihan sekolah dalam sistem, termasuk beberapa sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Mereka siap menerima siswa dan tidak membebankan biaya kepada orang tua,” ungkapnya.

Sebelum pengumuman hasil seleksi jalur non-domisili, Achi Soleman melakukan pemantauan langsung pelaksanaan verifikasi di UPT SPF SMP Negeri 8 Makassar dan UPT SPF SMP Negeri 23 Makassar.

Pemantauan tersebut menjadi bagian dari komitmen Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk memastikan seluruh tahapan SPMB 2026 berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan inklusif bagi seluruh masyarakat. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wakil Ketua MPR Desak Kementerian ESDM Tambah Anggaran EBT pada 2027
• 18 jam lalumatamata.com
thumb
Swiss Puncaki Grup B Usai Hajar Bosnia 4-1, Afrika Selatan Imbangi Ceko 1-1
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Purbaya Sebut Panda Bond Direspons Positif Investor China
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Ekonom Kompak Prediksi BI Akan Tahan Suku Bunga di Level 5,50%
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Nicko Widjaja Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi TaniHub
• 18 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.