JAKARTA, KOMPAS - Usulan tambahan anggaran Polri sebesar Rp 4,5 triliun pada tahun 2027 imbas perpanjangan batas usia pensiun aparatnya dinilai perlu diimbangi peningkatan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana. Di sisi lain, tambahan anggaran itu juga diharapkan dapat mendukung transformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (17/6/2026), Polri mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 66,1 triliun untuk tahun 2027. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 4,5 triliun dialokasikan untuk menutup kekurangan belanja pegawai akibat perpanjangan batas usia pensiun personel, sebagai konsekuensi pemberlakuan Undang-Undang Polri yang baru.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/6/2026), menilai kenaikan anggaran tersebut pada dasarnya linier dengan bertambahnya jumlah personel aktif sebagai dampak perpanjangan usia pensiun. Namun, menurut dia, persoalan yang lebih penting adalah apakah peningkatan anggaran itu benar-benar diikuti dengan perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
"Problemnya lagi-lagi bukan di penambahan anggaran, tetapi efektivitas penambahan tersebut terkait perbaikan pelayanan pada masyarakat atau tidak. Selain itu, ada juga persoalan akuntabilitas penggunaan anggaran Polri yang lain," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, publik juga mengetahui bahwa anggaran Polri tidak hanya bersumber dari APBN, tetapi juga berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta hibah, baik dari pemerintah maupun pihak nonpemerintah. Hal yang perlu dipertanyakan adalah sejauh mana penggunaan anggaran dari sumber-sumber tersebut telah dipertanggungjawabkan secara memadai.
"DPR sebagai wakil rakyat harusnya detail dalam mengawasi penggunaan anggaran yang bersumber dari rakyat, bukan hanya menyanyikan lagu setuju," kata Bambang.
Bambang berpandangan, apabila DPR hanya menyatakan persetujuan tanpa disertai pengawasan yang konkret dan transparan, dampaknya dapat sangat serius. "Jangan disalahkan bila publik melihat ada potensi permainan rente dalam penggunaan anggaran," tegas Bambang.
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berpandangan bahwa penambahan anggaran Polri sebagai konsekuensi perpanjangan batas usia pensiun bukanlah persoalan utama. Hal yang lebih penting adalah memastikan tambahan anggaran tersebut diikuti dengan peningkatan efektivitas pelayanan kepada masyarakat melalui percepatan transformasi institusi atau Reformasi Polri Jilid II.
Oleh karena itu, Poengky menilai wajar apabila Polri membutuhkan anggaran yang lebih besar untuk memenuhi berbagai kebutuhan dalam mendukung pelaksanaan tugasnya. Terlebih, saat ini institusi tersebut tengah didorong mengakselerasi transformasi organisasi.
"Reformasi di seluruh dunia membutuhkan dana besar agar institusi yang direformasi dapat meningkatkan profesionalitas, kapasitas, dan kualitasnya," ujar Poengky.
Ia mencontohkan reformasi kepolisian di Georgia, negara bekas Uni Soviet, yang kerap dipandang sebagai salah satu model reformasi paling berhasil. Dalam proses tersebut, gaji polisi yang semula sekitar 100 dollar AS per bulan dinaikkan menjadi sekitar 2.000 dollar AS per bulan. Selain itu, kepolisian di Georgia juga didukung modernisasi sarana dan prasarana serta alokasi anggaran yang besar sehingga mampu merekrut personel yang bersih dan profesional.
Sementara itu, menurut Poengky, anggaran Polri di Indonesia pada periode pascareformasi 1999 hingga 2014 belum menunjukkan peningkatan yang signifikan dan maksimal, yakni masih berada di bawah Rp 50 triliun. Padahal, kebutuhan anggaran Polri cukup besar, terutama untuk menjalankan agenda reformasi kelembagaan.
Baru sejak sekitar 2016 hingga sekarang, lanjut dia, anggaran Polri membaik dengan nilai yang telah melampaui Rp 100 triliun. Oleh karena itu, ketika anggaran Polri pada 2026 mencapai Rp 146 triliun tetapi pagu indikatif 2027 justru turun menjadi Rp 118 triliun, kondisi tersebut dinilainya janggal.
"Logikanya, anggaran akan naik setiap tahun karena inflasi, dampak ekonomi internal dan global, serta sebab-sebab lainnya," ujar Poengky.
Poengky menambahkan, tantangan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat ke depan semakin kompleks. Di sisi lain, Polri juga masih memerlukan modernisasi peralatan yang membutuhkan dukungan anggaran, seperti pengadaan CCTV, kamera video, dan body camera yang hingga kini belum seluruhnya terpenuhi melalui APBN.
Terkait perpanjangan batas usia pensiun, Poengky menilai kebijakan tersebut merupakan konsekuensi yang juga dialami institusi lain yang menaikkan usia pensiun berdasarkan undang-undang masing-masing maupun ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN). Oleh sebab itu, menurut dia, tidak adil apabila hanya Polri yang dipersoalkan.
"Dengan pembuat undang-undang menaikkan usia pensiun, mestinya sudah mempertimbangkan hal tersebut. Tidak fair juga jika pemerintah tidak memikirkan hal itu dalam penentuan pagu anggaran," kata Poengky.
Poengky juga menyoroti rasio jumlah anggota Polri di Indonesia yang dinilai masih belum ideal. Menurut dia, kekurangan tersebut dapat diantisipasi melalui peningkatan modernisasi peralatan sehingga personel yang ada dapat bekerja lebih efektif tanpa harus terus menambah jumlah anggota.
Pada intinya, Poengky berharap pemerintah dan DPR dapat memenuhi kebutuhan anggaran Polri karena menyangkut dua kepentingan besar, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mempercepat transformasi kelembagaan. Menurut dia, pengurangan anggaran justru berpotensi menghambat profesionalisasi Polri sekaligus melemahkan kebijakan pemerintah sendiri dalam mendorong Reformasi Polri Jilid II.





