Libur Sekolah, BGN Hentikan Sementara MBG hingga 13 Juli 2026

idxchannel.com
9 jam lalu
Cover Berita

Berbeda dengan periode libur sebelumnya seperti saat Ramadan yang masih menerapkan mekanisme distribusi melalui sistem bundling

Libur Sekolah, BGN Hentikan Sementara MBG hingga 13 Juli 2026

IDXChannel - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode liburan sekolah pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

Penghentian sementara MBG selama periode libur sekolah ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikeluarkan pada 17 Juni 2026.

Baca Juga:
Harga Anjlok, Telur Ayam Masuk Menu MBG Tiga Butir Seminggu

Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, mengatakan penghentian sementara program dilakukan untuk optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi pelaksanaan MBG di seluruh SPPG.

"Jadi, memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi program MBG pada SPPG. Nah, ini kebetulan kan memang libur sekolah ya, secara formal dari Kementerian Pendidikan menetapkan liburan sekolah 22 Juni hingga 13 Juli 2026," kata Agustina saat Konferensi Pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga:
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor Terkait Kasus Korupsi MBG

Menurut Agustina, berbeda dengan periode libur sebelumnya seperti saat Ramadan yang masih menerapkan mekanisme distribusi melalui sistem bundling, pada masa libur sekolah kali ini BGN memutuskan untuk menghentikan seluruh distribusi MBG.

Baca Juga:
BGN Sebut Anggaran MBG Kemungkinan Berkurang di 2027, Ini Alasannya

"Periode yang dulu, itu di hari Ramadan, di saat libur-libur gitu, ada sistem pemberian MBG sistem bundling-lah dan sebagainya ya. Nah, untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," kata dia.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa SPPG yang tidak beroperasi selama periode penghentian program tidak akan menerima insentif operasional.

Baca Juga:
KPK Tak Lanjutkan Penyelidikan MBG Usai Kejagung Tetapkan Dadan Cs Jadi Tersangka

Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari, termasuk bagi unit yang belum beroperasi secara penuh karena jumlah penerima manfaat belum mencapai target 3.000 orang.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Baca Juga:
Puji Prabowo soal MBG, Emir Qatar Akan Kunjungi Indonesia Akhir Tahun 2026

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Perbanas Nilai Peluang Kenaikan Suku Bunga di RDG BI Kali Ini Masih Kecil
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Momen Motivasi Para Santri, Simak 15 Contoh Catatan Akhlak Santri di Rapor
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bobol Rumah Pengusaha di Kopo, Mantan Karyawan Penggondol Rp 3 Miliar Ditangkap
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
PKB harap PDIP bersikap tegas soal posisi politik
• 5 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.