jpnn.com, JAKARTA - Solusi penyelesaian masalah PPPK cuma satu, yaitu alihkan seluruhnya ke PNS. Selama mash sistem kontrak, masalah PPPK tidak akan permah tuntas.
Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo menilai dalam beberapa tahun ini persoalan ASN PPPK tidak selesai, bahkan sudah hampir 2 tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto belum juga tuntas.
BACA JUGA: 15 PPPK Pensiun Tanpa Mendapatkan Apa-Apa, Bu Nurul Sedih Ingat Keluarga
Akibatnya, banyak kepala daerah mengeluh soal gaji PPPK dan PPPK paruh waktu saat raker/RDP/RDPU Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat maupun daerah tanggal 8 Juni 2026.
Seharusnya, kata Eko, pemerintah pusat, yaitu Kemendikdasmen, KemenPANRB, BKN, Kemenkeu dan Kemendagri menyodorkan solusi alih status PPPK ke PNS kepada Presiden Prabowo.
BACA JUGA: 145 Ribu ASN Jadi Target BKN, Prof Zudan: PNS & PPPK Harus Kuasai AI
"Kalau semua PPPK diangkat PNS, maka tuntas semua persoalan ASN PPPK pusat Kabupaten/kota," beber Eko Wibowo.
Dia menambahkan, sebaiknya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong guru PPPK menjadi PNS.
BACA JUGA: Ketum Forum Komunikasi ASN PPPK: Alhamdulillah Banget Usulan Kami Diterima
Dengan begitu, gaji menjadi tanggung jawab pusat. Sementara pemda fokus membangun sekolah dan sarana sekolah.
Tokoh muda pendidikan Riau ini yakin masalah PPPK dan PPPK paruh waktu tidak akan menjadi b waktu bagi pemerintah bila pengangkatan PNS direalisasikan.
Pemda juga tidak akan mewacanakan merumahkan PPPK dan PPPK paruh waktu. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad




