Buronan Korupsi asal Kejati Sumbar Ditangkap Satgas SIRI, Tersandung Dugaan Fasilitas Kredit Modal

disway.id
22 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa DPO tersebut diamankan pada Rabu 17 Juni 2026 di Jl. Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Adapun identitas buronan yang diamankan yaitu berinisial BSN.

Tempat lahir Lubuk Alun dengan alamat rumah Komp. Griya Mawar Sembada Indah Blok A/9-10 RT 006/RW 001, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

BACA JUGA:Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Kejati Baru Teliti Berkas Tahap I

"Bahwa Tersangka BSN diamankan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank BUMN Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada," kata Anang, Kamis, 18 Juni 2026.

Berdasarkan hasil BPKP dengan Nomor: PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tanggal 11 juli 2025 terkait laporan hasil audit PKKN atas dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank BUMN menunjukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34.000.000.000.

BACA JUGA:Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirjen SDA sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi

Anang bilang, saat diamankan tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka BSN dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," ungkapnya.

BACA JUGA:Kejagung Diam-diam Periksa Aspidum Kejati Sumsel Atang Pujiyanto, Terkait Kasus Apa?

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," sambungnya menutup.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri Tangkap Pengendali Keuangan Gembong Narkoba Fredy Pratama
• 41 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Hasil Piala Dunia 2026 Meksiko vs Korea Selatan 1-0: El Tri Jadi Tim Pertama Lolos 32 Besar
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Ilusi Kesetaraan dalam Sehelai Seragam
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, BGN: Kami Akan Manfaatkan secara Maksimal
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Hydration Breaks jadi Kontroversi, Seberapa Ekstrem Panas di Lokasi Piala Dunia?
• 1 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.