Akademisi hukum pidana mendorong DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Regulasi tersebut dinilai penting agar negara dapat lebih efektif mengejar aset hasil kejahatan, terutama dalam kasus korupsi dan kejahatan ekonomi.
Pandangan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi hukum pidana dari Universitas Airlangga dan Universitas Andalas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).
Akademisi hukum pidana Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih, mengatakan RUU Perampasan Aset sudah lama didorong berbagai kalangan dan perlu segera diwujudkan.
"Sebetulnya RUU Perampasan Aset itu perlu segera diundangkan karena tuntutannya sudah lama disuarakan. Ini menjadi salah satu agenda yang diharapkan dapat diwujudkan pada era Presiden Prabowo," ujarnya.
Menurut Toetik, keberadaan undang-undang tersebut diperlukan karena aturan mengenai perampasan aset saat ini masih tersebar di berbagai regulasi sektoral sehingga belum memiliki kerangka hukum yang terpadu.
"Undang-undang perampasan aset ini juga menjadi opsi bagi pemulihan aset akibat tindak pidana karena selama ini tindak pidana yang hasilkan keuntungan itu tidak maksimal untuk perampasannya," kata Toetik dalam RDPU.
Koruptor Dinilai Lebih Takut Kehilangan AsetToetik menjelaskan, dalam praktiknya banyak pelaku tindak pidana lebih memilih menjalani hukuman badan dibanding kehilangan aset hasil kejahatan yang mereka miliki.
"Pelaku lebih suka pasang badan daripada asetnya untuk dirampas, disembunyikan serapi mungkin sehingga tidak maksimal karena hanya tertulis saja dan pelaku akan menggantikan perampasan itu dengan badannya," ujarnya.
Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset perlu mengakomodasi pendekatan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), dengan tetap memperhatikan perlindungan hak warga negara.
"Jadi perampasan itu kan sebagai pidana tambahan tadi. Nah ini dianggap sebagai kekurangan dan mungkin nanti akan dilengkapi dengan in personam maupun in rem atau NCB," jelasnya.
Meski demikian, Toetik mengingatkan agar mekanisme tersebut tetap memiliki batasan yang jelas untuk menghindari potensi pelanggaran hak asasi manusia.
"Menurut saya ini perlu kemudian dirumuskan kembali seperti apa ukurannya sehingga terhindar dari persoalan-persoalan yang ditakutkan itu," katanya.
Singgung Kasus Eddy TansilSementara itu, akademisi hukum pidana Universitas Andalas, Lucky Prasetyo, menilai negara membutuhkan instrumen yang lebih efektif untuk memulihkan aset hasil tindak pidana maupun mengembalikan kerugian negara.
Ia menyinggung kasus korupsi Bank Bapindo yang melibatkan Eddy Tansil. Menurutnya, proses pemulihan aset yang baru dilakukan hampir 30 tahun setelah kasus terjadi menunjukkan lemahnya mekanisme yang ada saat ini.
"Kemarin kita baru mendengar berita bahwa asetnya Edi Tansil itu baru diserahkan oleh Kejaksaan kepada Departemen Keuangan setelah hampir 30 tahun. Kejahatannya 30 tahun yang lalu, tapi pemulihannya, perampasannya baru bisa dilakukan tahun ini," kata Lucky.
Menurut dia, pendekatan NCB dalam RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting untuk mempercepat pemulihan aset dan mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya.
"RUU Perampasan Aset ini menjadi penting, terutama dengan pendekatan NCB. Itu dalam tiga aspek. Pertama pemulihan, mengembalikan kerugian negara atau korban. Yang kedua pencegahan, untuk mencegah pelaku menikmati keuntungan kejahatan," ujarnya.
Lucky menegaskan negara tidak boleh kalah menghadapi pelaku kejahatan yang berupaya menyembunyikan aset hasil tindak pidana.
"Negara ini enggak boleh kalah. Kalau dengan Eddy Tansil kita harus menunggu 30 tahun, berarti negara itu baru maksimal merestorasi hasil kejahatannya 30 tahun," tegasnya.
Meski mendukung penguatan kewenangan negara, Lucky menekankan bahwa mekanisme perampasan aset tetap harus melalui proses hukum yang adil, termasuk pengawasan pengadilan, standar pembuktian yang jelas, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
"Perampasan aset dan pemulihan aset pada akhirnya itu harus berdasarkan peradilan," katanya.
Ia juga mendorong agar aset hasil tindak pidana yang berhasil dirampas dapat dikelola secara transparan dan dikembalikan untuk kepentingan publik.
"Prioritasnya harus kepada korban. Yang kedua karena ini desainnya kejahatan terorganisir dan kejahatan korporasi maka kerugian keuangan negara itu harus dikembalikan," ujar Lucky.





