Bobol Rumah Pengusaha di Kopo, Mantan Karyawan Penggondol Rp 3 Miliar Ditangkap

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, SERANG - Pelarian seorang mantan karyawan yang nekat membobol rumah mantan majikannya di Kabupaten Serang berakhir di tangan polisi.

Pelaku utama beserta dua orang rekannya ditangkap oleh Tim Gabungan setelah membawa kabur uang tunai sebesar Rp 3 miliar

BACA JUGA: Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Hiolo, Polres Rokan Hilir Terima Puluhan Karangan Bunga

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, di Serang, Kamis, mengatakan bahwa pelaku utama beserta dua rekannya berhasil ditangkap pada Selasa (16/6) malam. Ketiganya sempat buron selama dua pekan usai melancarkan aksinya pada Rabu (3/6).

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh serta hasil penyelidikan anggota, pelaku utama berhasil diketahui identitas nya dan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kopo bersama Tim Resmob Polres Serang," katanya.

BACA JUGA: Polisi Temukan Kejanggalan, Makam Korban Amuk Massa Kasus Pencurian Kopi Dibongkar

Ketiga pelaku yang diamankan adalah SA (29) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, yang merupakan mantan karyawan korban sekaligus otak pencurian, serta AR alias Meong (28) dan AH alias Kodok (29) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Kapolres menjelaskan, motif di balik aksi nekat ini dilatari oleh rasa sakit hati tersangka SA. Saat masih bekerja di tempat distributor buah milik korban yang bernama Sumaliah (46), SA merasa tidak puas karena menerima gaji yang dinilai lebih kecil dibandingkan karyawan lainnya.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rolling Door Pasar Inpres Muara Enim, 5 Pelaku & 1 Penadah Ditangkap

Terkait modus operandi, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka SA masuk ke rumah korban dengan membobol plafon atap, kemudian mengambil uang di dalam lemari. 

Sementara itu, AR bertugas menyiapkan peralatan pembobolan, dan AH membantu membawa kabur uang miliaran rupiah tersebut. Dari hasil penggeledahan, aparat kepolisian sukses mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai yang belum sempat dipakai.

"Petugas menemukan uang di dalam karung sebesar Rp79.372.000 yang disembunyikan di atas plafon rumah korban, serta menyita uang tunai Rp1.103.700.000 dari rumah tersangka SA," ungkap Kapolres.

Polisi juga menyita sejumlah aset kendaraan yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil curian, yakni satu unit mobil pikap Suzuki, satu unit sepeda motor Honda PCX baru, satu unit sepeda motor Yamaha RX King.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sisa uang hasil pencurian tersebut juga telah digunakan untuk membiayai pembuatan kandang peternakan bebek dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Kopo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana dan menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain yang bersumber dari uang hasil kejahatan tersebut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PHK Massal Ancam RI, Bos Buruh Ungkap Fenomena-Pertanda Mulai Muncul
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Nasib Hotel Sultan Setelah Eksekusi Masih Belum Dipastikan
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Harga Emas Antam Turun Tajam Rp30.000 Per Gram Hari ini 18 Juni 2026, Cek Daftar Terbarunya di Sini
• 22 jam laludisway.id
thumb
Polisi: 69 Orang Diamankan saat Eksekusi Hotel Sultan Bukan Karyawan
• 21 jam laludetik.com
thumb
Ide Bekal ke Kantor: Resep Garlic Mushroom Frittata, Sehat dan Praktis
• 15 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.