JAKARTA, DISWAY.ID-- Upaya memperkuat pendidikan inklusif di perguruan tinggi terus didorong melalui penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Dalam agenda bertajuk Pendidikan Inklusif, memperkuat Unit Layanan Disabilitas Perguruan Tinggi untuk Kampus Berdampak, pemerintah dan pemangku kepentingan menegaskan pentingnya akses setara bagi mahasiswa penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Eksekusi Hotel Sultan: Wamensetneg Kena Lempar Batu, Kivlan Zen Tergores Kawat Berduri
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek Beny Bandanadjaja mengatakan menyiapkan program bantuan pembentukan dan penguatan ULD di kampus.
Bantuan pembentukan ULD diberikan sebesar Rp30 juta untuk mendorong perguruan tinggi menghadirkan layanan inklusif.
Sementara itu, "penguatan ULD memperoleh dukungan hingga Rp40 juta guna meningkatkan kapasitas layanan yang sudah berjalan," ujar Beny, dalam acara ngopi bareng media di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa Demo Desak Evaluasi Total MBG, Long March Tutup Jalan Medan Merdeka Selatan
Target utama program ini adalah memastikan seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi dapat diakses secara mandiri oleh mahasiswa disabilitas melalui penyediaan akomodasi yang layak.
Berdasarkan data terbaru per Juni 2025, tercatat sebanyak 3.128 mahasiswa penyandang disabilitas tersebar di 282 perguruan tinggi di Indonesia.
Angka ini menunjukkan tren positif dalam akses pendidikan tinggi yang semakin terbuka.
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Rachmita Maun Harahap, menekankan bahwa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 harus diimplementasikan secara nyata di kampus.
BACA JUGA:Awal Mula Kontroversi Hotel Sultan Jakarta hingga Berujung Dieksekusi Pemerintah
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah kesenjangan antara kebijakan dan praktik di lapangan.
Rachmita juga membagikan pengalaman pribadi sebagai penyandang disabilitas rungu yang menghadapi keterbatasan fasilitas, termasuk minimnya juru bahasa isyarat dan dukungan komunikasi di lingkungan akademik.
Sebagai lembaga independen, KND berperan dalam pemantauan, evaluasi, dan advokasi kebijakan, termasuk mendorong perguruan tinggi membentuk ULD.
- 1
- 2
- »





