Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua orang kurir narkoba saat hendak transaksi di kontrakan di Koja, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menyita sebanyak 5 paket ganja.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin oleh Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaluddin.
Tim melakukan survailence dan profiling pelaku. Pada Selasa (16/6) sore tim akhirnya berhasil menemukan dua orang yang dicurigai.
"Tim kemudian melakukan survailence untuk mengetahui lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi dan saat itu terlihat dua orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kami (18/6/2026).
Tim langsung mengejar dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku membawa paket. Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi di sebuah kontrakan di Jakarta Utara.
"Ada dua orang yang dicurigai untuk melakukan transaksi di kontrakan Opung Hercules di Koja Jakarta Utara DKI Jakarta, sehingga kedua pelaku tersebut kami amankan," imbuhnya.
Kedua pelaku diamankan, yakni Ahmad Afandi dan Muhamad Damai Ihwani. Berdasarkan hasil interogasi awal, mereka mengaku diperintah oleh seorang pengendali untuk membawa ganja tersebut dari Bogor dan dari Bandar Lampung.
"Narkotika jenis ganja tersebut dibawa dari Bogor dan dari Bandar Lampung yang dikendalikan oleh orang mengaku bernama Inisial A," imbuhnya.
Brigjen Eko Hadi menyebut pelaku dari Bandar Lampung menerima paket dari orang tidak dikenal atas perintah saudara A di depan salah satu kampus di Kota Bandar Lampung tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung ke Bekasi.
"Peran pelaku Ahmad Afandi dan Muhamad Damai Ihwani adalah sebagai kurir, perantara jual beli, membawa, menyimpan, menguasai, transaksi Narkotika jenis ganja atas perintah saudara A (tidak mengetahui nama asli)," ujarnya.
Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta Utara sesuai perintah A. Keduanya mendapatkan upah Rp 1 juta per paket apabila paket tersebut berhasil disampaikan kepada penerima.
Saat ini keduanya masih diperiksa intensif. Bareskrim akan terus mengembangkan jaringannya yang lebih luas.
(mea/dhn)





