JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Satu tersangka baru itu adalah pihak swasta yang merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security, Glory Harimas Sihombing (GHS) yang diduga melakukan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026), menyampaikan kisaran harga titik SPPG yang dijual ke mitra MBG.
"Memang bervariasi ya, jadi mungkin puluhan sampai ratusan juta. Saya bisa kurang lebih dulu ya, karena mungkin masih bisa bergulir berikutnya. Tapi yang kita lihat sekarang kurang lebih sekitar 100 juta (paling tinggi)," ujarnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Berdasarkan keterangan Kejagung, Glory diminta oleh eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana untuk mencari mitra MBG.
Baca Juga: Kejagung Update Kasus MBG: Dadan Hindayana Diduga Terima Uang dari Pihak Swasta yang Jual Titik SPPG
Dadan memberikan akses kepada ketua yayasan tersebut untuk memperoleh titik SPPG atau dapur MBG.
Setelah memiliki titik SPPG, yayasan Glory diduga menjual titik-titik tersebut kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur.
Dari hasil pengaturan titik-titik SPPG, ketua yayasan yang baru saja ditetapkan tersagka itu diduga memberikan sejumlah uang kepada Dadan Hindayana.
Uang itu diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Glory Harimas.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kasus mbg
- mbg
- bgn
- sppg
- jual beli titik sppg
- kejagung




