JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru (update) kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut pihak Kejagung, ada dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Pihak swasta yang diduga memberikan sejumlah uang kepada Dadan adalah GHS yang hari ini diumumkan sebagai tersangka baru kasus tersebut.
Penjelasan mengenai dugaan aliran uang itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara GHS telah melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada saudara DH (Dadan Hindayana)," ujarnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Uang itu diberikan secara tunai, bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS.
Baca Juga: Makin Terang! Kejagung Ungkap Skandal Setoran Berkala GHS ke Dadan dari Penjualan Titik Dapur
Syarief mengungkapkan, pemberian uang itu tidak hanya dilakukan sekali, tetapi ada yang secara berkala dan ketika diperlukan. Pemberian uang itu dilakukan dari tahun 2025 yang lalu.
Namun, jumlah uang yang diberikan tersebut masih dihitung oleh pihak Kejagung.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- bgn
- mbg
- korupsi tata kelola mbg
- dadan hindayana





