Pascapencabutan Izin, LPS Terus Proses Klaim Nasabah Dua BPR di Sumbar

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, PADANG — LPS melaporkan progres pembayaran klaim penjaminan terus berjalan bagi nasabah BPR Sungai Rumbai dan PT BPR Pembangunan Nagari pascapencabutan izin usaha pada April-Mei 2026.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I Wilayah Sumatra Jimmy Ardianto menjelaskan bahwa untuk PT BPR Pembangunan Nagari, sejak pencabutan izin usaha pada 31 Maret 2026, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama dalam waktu empat hari kerja setelah pencabutan izin usaha.

Pada posisi 31 Mei 2026, LPS telah menyelesaikan penetapan status simpanan terhadap seluruh 7.602 rekening milik 7.011 nasabah dengan total nominal simpanan sebesar Rp18,6 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.500 rekening milik 6.928 nasabah dengan nominal lebih dari Rp18,6 miliar ditetapkan sebagai Simpanan Layak Bayar (SLB).

“Jadi nasabah yang telah mencairkan simpanan pada 1.075 rekening atau 14,69% dari total rekening yang ditetapkan layak bayar, dengan total nilai pembayaran klaim penjaminan mencapai Rp14,04 miliar,” katanya di Padang, Kamis (18/6/2026).

Dia mengatakan proses pembayaran klaim masih terus berlanjut. Bagi nasabah yang belum melakukan pencairan klaim simpanan, dapat datang ke kantor bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS.

“Apabila terdapat kendala dalam pencairan klaim dan membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mendatangi kantor BPR Pembangunan Nagari atau menghubungi call center LPS di 154,” ujarnya.

Baca Juga

  • LPS Ungkap BPR/BPRS di Sumatra Masih Tangguh di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
  • LPS Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Prima Master Bank Tahap 3 Mulai Hari Ini (8/6)

Jimmy menjelaskan pembayaran klaim dilakukan melalui bank pembayar yang ditunjuk, yaitu BRI KCP Lubuk Basung, BRI Unit Pasar Tempurung, BRI Unit Ampek Nagari, BRI Unit Tiku, BRI Unit Lubuk Basung, dan BRI Unit Tigo Nagari.

Selanjutnya, untuk penanganan BPR Sungai Rumbai, Jimmy mengatakan sejak pencabutan izin usaha bank pada 7 April 2026, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama dalam waktu lima hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Hingga 31 Mei 2026, LPS telah menyelesaikan penetapan status simpanan terhadap 1.944 rekening milik 1.909 nasabah dengan nominal sebesar Rp1,8 miliar atau 55,34% dari total 3.513 rekening milik 3.454 nasabah dengan nominal simpanan sebesar Rp3,3 miliar.

“Dari jumlah rekening yang telah ditetapkan tersebut, seluruhnya ditetapkan sebagai Simpanan Layak Bayar,” jelasnya.

Hingga 31 Mei 2026, lanjut Jimmy, nasabah telah mencairkan simpanan pada 165 rekening milik 158 nasabah atau 8,49% dari total rekening yang ditetapkan layak bayar, dengan total nilai pembayaran klaim penjaminan mencapai Rp1,40 miliar.

Sama seperti penanganan PT BPR Pembangunan Nagari, kata Jimmy, proses penetapan status simpanan dan pembayaran klaim penjaminan nasabah PT BPR Sungai Rumbai masih terus berlangsung.

Menurutnya, LPS akan terus melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk memastikan penetapan simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku hingga seluruh proses pembayaran klaim penjaminan dapat diselesaikan.

“Proses pembayaran klaim penjaminan dilakukan melalui bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS, yaitu BRI Unit Sungai Rumbai dan BRI Unit Pinang Makmur,” tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tunangan Asnawi Mangkualam Ternyata Bintang Sinetron, Ini Deretan Karya Yuriska Patricia yang Jarang Disorot
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Bupati Toraja Utara Lantik 20 Pejabat, Jaring Nama Pakai Sistem Manajemen Talenta
• 15 jam laluharianfajar
thumb
"Nyanyian" Sony Sonjaya: 41 Nama Minta Titik SPPG hingga Proyek CCTV Fiktif
• 37 menit lalukompas.com
thumb
Jelang Puncak Kemarau, BPBD Sumsel Ajukan Tambahan 4 Helikopter Water Bombing
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dedi Mulyadi Diamuk Teteh-teteh Puncak yang Warungnya Digusur, Begini Jawaban Savage sang Gubernur
• 1 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.