JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil Toyota Alphard milik tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
AYS diketahui merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Jadi, itu mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kita tahan pada saat itu, yaitu saudara AYS ya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Syarief mengungkapkan, kendaraan tersebut baru disita pada hari ini setelah satu minggu AYS ditetapkan tersangka.
Baca juga: Bantah Terima Uang Proyek SPPG, Sony Sonjaya: Keuntungan Saya Target Presiden Tercapai
"Itu adalah yang kita tahan sekitar satu minggu yang lalu. Itu baru kami dapat mobilnya pada hari ini, salah satu hartanya kita sita," ujar dia.
Syarief mengatakan, penyidik masih terus menelusuri dan mengidentifikasi aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil korupsi program MBG.
Menurut dia, proses pelacakan aset tidak hanya menyasar barang bergerak, tetapi juga kemungkinan aset lain yang terkait dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
Termasuk di antaranya uang tunai yang diduga diserahkan kepada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana oleh Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS) yang disebut berasal dari praktik jual beli titik Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Masih proses. Untuk penyitaan aset-aset masih proses," ujar Syarief.
Baca juga: Dadan Hindayana Diduga Terima Suap Uang Tunai Asing dan Rupiah dari Tersangka Korupsi MBG
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT YAT Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Dalam konstruksi perkara, Kejagung mengungkapkan bahwa program MBG semestinya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah SPPG diduga ditunjuk karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN.
Baca juga: Tersangka Keenam Korupsi MBG Diduga Beri Uang ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Selain itu, sejumlah yayasan yang menjadi mitra disebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan berbagai barang untuk mendukung program MBG.
Barang-barang tersebut antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




