Kejagung RI menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Glory Harimas Sihombing pun langsung ditahan.
"Bahwa saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Syarief mengatakan Glory disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor dan Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dia juga menyampaikan bahwa Glory diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Namun, setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti, Glory pun ikut ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," ungkap Syarief.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony.
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
Diketahui, Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
(kuf/eva)




