JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman, memanggil seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait polemik 15 kontainer berisi mineral tambang Ilmenite milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM).
Kontainer berisi muatan mineral Ilmenite itu ditahan dan disita Satgas PKH Kejagung atas dugaan aktivitas tambang dan ekspor ilegal sejak Mei 2026.
Langkah ini diambil untuk mendapatkan kejelasan serta mendudukkan perkara secara transparan.
BACA JUGA:15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Box Kontainer dan Sejumlah Dokumen
Penasihat Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mengonfirmasi kehadiran kliennya dalam pertemuan tersebut.
Poltak menyatakan bahwa undangan dari KSP bertujuan untuk memberikan klarifikasi mendalam demi meluruskan isu miring yang beredar.
"Kami diundang untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan yang berkembang selama ini, terutama tuduhan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan barang berbahaya dan logam tanah jarang," ungkapnya kepada media di Kantor KSP, Jakarta, Rabu 17 Juni 2026.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Jenderal Dudung tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi berwenang, di antaranya Bea Cukai, Sucofindo, Bakamla Batam dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Dalam kesempatan itu, Poltak menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekspor PT PMM telah berjalan sesuai koridor hukum. Poltak membantah keras tudingan yang menyebut komoditas mereka mengandung bahan radioaktif atau mineral terlarang.
"Kami menjelaskan secara rinci berdasarkan fakta bahwa tidak ada eksploitasi atau ekspor barang mineral yang dilarang negara, baik itu logam tanah jarang (LTJ) maupun bahan nuklir radioaktif," ujarnya.
BACA JUGA:Prabowo Sebut Satgas PKH Dibenci Bandit Perampok SDA, Kenapa?
Pihak PT PMM mengklaim bahwa Bea Cukai dan Sucofindo yang hadir dalam pertemuan tersebut turut memperkuat penjelasan mereka. Kedua lembaga tersebut menyatakan bahwa proses pemeriksaan 15 kontainer telah memenuhi prosedur yang berlaku.
"Mereka menyampaikan bahwa segala prosedur sudah dilaksanakan. Barang milik PT PMM sudah memiliki sertifikat serta dokumen yang sah, sehingga layak untuk diekspor. Izin itu kan domainnya Bea Cukai," kata Poltak.
Lebih lanjut, Poltak juga mempertanyakan dasar klaim Satgas Trisakti yang menuduh adanya pelanggaran berdasarkan hasil laboratorium PT Timah. Menurutnya, PT Timah tidak memiliki kapasitas legalitas untuk menguji kepemilikan kontainer pihak lain.
"Masak mereka bisa mengeluarkan hasil lab terhadap barang milik PT PMM?. Padahal mereka bukan lembaga resmi yang berwenang untuk melakukan uji laboratorium tersebut," ungkapnya.
- 1
- 2
- »





