Revisi Aturan Outsourcing, Menaker: Tunggu Saja

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara perihal peluang revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya alias outsourcing.

Aturan tersebut mengatur 6 sektor pekerjaan yang dapat dialihdayakan, antara lain layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, serta pengemudi dan angkutan pekerja. Terdapat pula layanan penunjang operasional dan pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta kelistrikan.

“Kami dari pemerintah kita melihat ya, kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita akan siap. Tunggu saja,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Dia mengakui adanya dinamika dalam penetapan aturan tersebut. Selama pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), Yassierli menyampaikan bahwa masukan diterima dari unsur pengusaha maupun serikat buruh dan serikat pekerja. 

Menurutnya, segala pembahasan aturan ketenagakerjaan perlu melalui proses dialog sosial antara pemangku kepentingan.

Namun, Yassierli tak menjawab lebih lanjut mengenai peluang penyesuaian jumlah sektor yang dapat dialihdayakan apabila revisi aturan benar-benar dilakukan.

Baca Juga

  • Evaluasi Magang Nasional, Menaker: Masih Terpusat di Pulau Jawa
  • Kemenaker: Transformasi AI Harus Mempertimbangkan Keadilan Bagi Angkatan Kerja
  • Pengangguran Kepri Masih Tinggi, Wamenaker Dorong Percepatan Pelatihan Vokasi

“Apa pun itu, regulasi kan harus ada dialog sosial ya, meaningful participation. Dan itu harus kita lewati, ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghendaki agar Permenaker No. 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya alias outsourcing dapat direvisi.

Hal ini disampaikan Iqbal usai bertemu dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor untuk membahas aturan tersebut di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan pada Kamis (11/6/2026) lalu.

“Presiden Prabowo melalui Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco [Sufmi Dasco Ahmad] memang meminta untuk direvisi, karena Presiden concern benar tentang pekerja alih daya,” kata Said kepada awak media.

Dia menuturkan bahwa Prabowo telah beberapa kali menyampaikan secara terbuka agar outsourcing dapat dihapuskan.

Namun demikian, dia menyebut bahwa terdapat beberapa jenis pekerjaan penunjang yang masih mungkin untuk dialihdayakan. Menurut Iqbal, kalangan buruh menginginkan pekerjaan alih daya dibatasi hanya untuk 4 jenis, yakni penyedia makanan atau catering, penyedia keamanan atau security, supir, dan penunjang kebersihan alias cleaning service.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alasan Kamu Sering Mengabaikan Diri Sendiri
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
PLN UID Jatim Akui Pemadaman Listrik Bergilir karena Penurunan Pasokan Batu Bara
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kronologi Dua Anak di Sumedang Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Satu Mata Korban Rusak Permanen
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 18 Juni 2026, Buruan Cek Lokasi!
• 11 jam laludisway.id
thumb
Distribusi MBG Dihentikan Sementara Saat Libur Sekolah, Negara Hemat Rp3 Triliun
• 7 menit lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.