Surabaya, VIVA – Pihak Universitas Airlangga (Unair) Surabaya memeriksa seorang mahasiswi Fakultas Vokasi terkait dugaan penggelapan dana organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) senilai Rp103 juta yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Iya nanti, nanti, masih proses, masih diperiksa,” ujar Rektor Unair Prof Muhammad Madyan di kampus setempat, Kamis.
Mahasiswi yang diperiksa tersebut berinisial YIP, Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi yang menjabat sebagai Menteri Keuangan Airlangga Bidik Misi Organization (AUBMO) periode 2025/2026.
Sekretaris Unair Prof Dwi Setyawan mengatakan Fakultas Vokasi telah menindaklanjuti kasus tersebut melalui rapat internal guna membahas langkah penyelesaian yang diperlukan.
“Fakultas sudah rapat di sana,” ujar Dwi.
Sementara itu, Ketua Pusat Humas, Media, dan Protokol (PHMP) Unair Pulung Siswantara mengatakan pihak kampus telah menerima klarifikasi dari perwakilan AUBMO melalui Direktorat Kemahasiswaan.
Menurut Pulung, hasil klarifikasi awal menunjukkan adanya permasalahan yang mengarah pada aspek administrasi dan tata kelola keuangan organisasi, terutama terkait penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana kegiatan.
“Pengumpulan dana yang dilakukan organisasi telah diketahui oleh pihak terkait dan pada saat pelaksanaannya tidak terdapat kewajiban pelaporan khusus sebagaimana yang dipersepsikan oleh sebagian pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan setiap organisasi kemahasiswaan perlu menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan.
“Oleh karena itu, AUBMO bersama Direktorat Kemahasiswaan berkomitmen melakukan pembenahan administrasi, termasuk penataan mekanisme pengelolaan keuangan dan penggunaan rekening organisasi yang lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Pulung menyebut organisasi yang bersangkutan saat ini tengah menyelesaikan kewajibannya melalui skema bertahap dengan pendampingan dari pihak kampus.
“Universitas akan terus melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi agar proses penyelesaian berjalan sesuai kesepakatan serta menjadi momentum perbaikan tata kelola organisasi kemahasiswaan ke depan,” ujarnya.
Di sisi lain, YIP mengakui telah menggunakan dana organisasi untuk kepentingan pribadi tanpa melibatkan pengurus maupun badan pengurus organisasi lainnya.
“Saya menerima seluruh konsekuensi yang diberikan oleh pihak kampus dan bertanggung jawab penuh atas perbuatan tersebut tanpa melibatkan pihak lainnya,” ujarnya.





