JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mendorong pencegahan kekerasan di pesantren melalui pembentukan satuan tugas (satgas) anti-kekerasan yang independen serta penyusunan instrumen hukum berbasis literatur Islam klasik (fikih).
Gagasan ini disampaikan Wamenag saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Satgas Pencegahan Pelecehan Seksual pada Pondok Pesantren yang digelar di Jakarta.
Langkah strategis ini diambil sebagai jawaban konkret atas tren kenaikan data aduan di saluran telepontren dalam tiga tahun terakhir.
BACA JUGA:Wamenag Romo Syafii: Pelayanan Haji 2026 Alami Lompatan Besar, Jemaah Seperti Tamu VIP
Pada 2024, tercatat ada lima kasus perundungan.
Angka ini melonjak pada 2025 menjadi lima kasus perundungan, tujuh kekerasan fisik, dan 14 kekerasan seksual.
Sementara pada semester pertama 2026, aduan yang masuk sudah mencapai lima kasus perundungan, tiga kekerasan fisik, dan 14 kasus kekerasan seksual.
"Meskipun data ini memperlihatkan adanya tantangan besar, lonjakan angka laporan ini sebenarnya juga menjadi bukti bahwa para korban kini sudah memiliki keberanian untuk terbuka. Tugas kita sekarang melalui pembentukan Satgas anti-kekerasan adalah memastikan negara hadir memberikan perlindungan tanpa mengurangi kemandirian dan kekhasan pondok pesantren," ujar Wamenag.
BACA JUGA:Wamenag Romo Syafii Kagum Pelayanan Haji 2026, Sebut Persiapan Armuzna Luar Biasa
Wamenag menyoroti fenomena Sindrom Penyelamatan Reputasi yang kerap menjadi kerikil dalam penegakan hukum di internal lembaga pendidikan.
Menurutnya, manajemen institusi sering melakukan penyangkalan (denial) demi melindungi nama baik figur tertentu. Pola penyelesaian secara kekeluargaan ini dinilai justru kembali merugikan posisi korban.
"Untuk memutus rantai masalah tersebut, Kementerian Agama merumuskan penguatan tata kelola melalui langkah pro justisia yang mendukung penuh aparat penegak hukum serta menjamin keberlanjutan pendidikan bagi korban," ucap Wamenag.
BACA JUGA:Pesan Wamenag pada Ratusan Peserta Funwalk Kemenag di Momen Tarhib Ramadan 1447 H
Sejalan dengan itu, ada sejumlah langkah taktis yang perlu dilakukan.
Pertama, membentuk struktur satgas anti-kekerasan yang independen dan bebas dari konflik kepentingan manajemen internal pesantren.
- 1
- 2
- »





