Bisnis.com, JAKARTA — Penyedia indeks global, MSCI Inc., menetapkan Indonesia masih masuk ke dalam status pasar negara berkembang (emerging market) kendati memberikan sejumlah catatan.
MSCI menyoroti masalah transparansi struktur kepemilikan saham dan indikasi perdagangan terkoordinasi (coordinated trading) di pasar modal Indonesia yang dinilai mengganggu proses pembentukan harga yang wajar.
Dalam laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review pada Kamis (18/6/2026) waktu setempat, Indonesia mengalami penurunan penilaian pada kriteria Information Flow dari sebelumnya "+" menjadi "-".
Penurunan tersebut menjadikan Indonesia bersama Turki sebagai negara yang mengalami kemunduran aksesibilitas pasar dalam siklus peninjauan tahun ini.
MSCI menyebut secara keseluruhan terdapat lebih banyak peningkatan dibandingkan penurunan penilaian di kelompok negara berkembang (emerging markets). Namun, penurunan yang terjadi dipicu oleh persoalan struktural berupa kurangnya transparansi kepemilikan saham dan kekhawatiran terhadap praktik perdagangan terkoordinasi yang memengaruhi kualitas informasi pasar.
"Di Indonesia, kekhawatiran aksesibilitas muncul akibat berlanjutnya ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan adanya indikasi perilaku perdagangan yang terkoordinasi sehingga mengganggu pembentukan harga yang wajar," tulis MSCI dalam laporannya.
Baca Juga
- BI Rate Naik Jadi 5,75%, Antisipasi Sentimen Pengumuman MSCI dan S&P?
- IHSG Ditutup Melemah 0,78% ke 6.172,34, Investor Bersiap Pengumuman MSCI
- IHSG Menanti Sinyal Review MSCI, Intip Jurus Cuan Amankan Portofolio
Menurut MSCI, kondisi tersebut secara material membatasi kemampuan investor institusi global dalam menilai tingkat free float yang sebenarnya serta mengandalkan harga pasar yang terbentuk untuk kebutuhan penyusunan portofolio maupun replikasi indeks.
Selain persoalan transparansi kepemilikan saham, MSCI juga mencatat bahwa informasi rinci mengenai pasar saham Indonesia tidak selalu tersedia dalam bahasa Inggris. Kondisi itu dinilai menjadi hambatan bagi investor asing dalam memperoleh informasi secara setara.
Dalam aspek aksesibilitas pasar lainnya, MSCI masih mencatat sejumlah keterbatasan di Indonesia. Pada kriteria hak investor asing, informasi terkait perusahaan dinilai belum selalu tersedia secara mudah dalam bahasa Inggris.
Dari sisi pasar valuta asing, MSCI menilai Indonesia belum memiliki pasar valuta asing offshore yang efisien. Selain itu, masih terdapat sejumlah pembatasan di pasar domestik, termasuk kewajiban bahwa transaksi valuta asing harus berkaitan dengan transaksi efek.
MSCI juga menyoroti tidak diperbolehkannya fasilitas overdraft bagi investor asing dalam proses kliring dan penyelesaian transaksi. Adapun transfer aset secara natura (in-kind transfer) hanya diperkenankan dalam kondisi tertentu.
Sementara itu, aktivitas peminjaman saham (stock lending) diperbolehkan, tetapi terbatas pada saham tertentu dengan jangka waktu kontrak maksimal 90 hari. Praktik short selling juga telah diizinkan, namun masih disertai sejumlah pembatasan.
Menurut MSCI, MSCI Global Market Accessibility Review bertujuan untuk menilai dan memantau perkembangan tingkat aksesibilitas di masing-masing pasar, sekaligus memberikan informasi kepada otoritas pasar mengenai area-area yang menurut investor institusi global masih belum memenuhi standar internasional dan memerlukan perbaikan.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, MSCI 2026 Global Market Accessibility Review menyajikan penilaian terperinci mengenai aksesibilitas setiap pasar saham yang tercakup dalam indeks MSCI dan mengevaluasi lima kriteria utama berikut:
- Keterbukaan terhadap kepemilikan asing (Openness to foreign ownership)
- Kemudahan arus masuk dan keluar modal (Ease of capital inflows/outflows)
- Efisiensi kerangka operasional (Efficiency of the operational framework)
- Ketersediaan instrumen investasi (Availability of investment instruments)
- Stabilitas kerangka kelembagaan (Stability of the institutional framework)
Kelima kriteria tersebut mencerminkan aspek-aspek yang umumnya menjadi perhatian utama investor institusi internasional dalam menilai aksesibilitas investasi suatu pasar, termasuk perlakuan yang setara bagi investor, kebebasan pergerakan modal, biaya investasi, penggunaan data pasar saham yang tidak dibatasi, serta risiko spesifik masing-masing pasar.
Aksesibilitas pasar, bersama dengan tingkat perkembangan ekonomi serta ukuran dan likuiditas pasar, menjadi faktor penentu dalam klasifikasi pasar ke dalam kategori Developed Market, Emerging Market, Frontier Market, dan Standalone Market.
Klasifikasi pasar merupakan elemen penting dalam proses pembentukan indeks karena menentukan komposisi peluang investasi yang akan direpresentasikan dalam indeks tersebut.
Selanjutnya, hasil MSCI 2026 Annual Market Classification Review akan diumumkan pada 23 Juni 2026.





