Bisnis.com, JAKARTA — Penyedia indeks global, MSCI, memberikan sejumlah catatan terhadap aksesibilitas pasar modal Indonesia, mulai dari transparansi struktur kepemilikan saham, ketersediaan informasi dalam bahasa Inggris, hingga berbagai pembatasan operasional bagi investor asing.
Dalam laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review yang mencakup penilaian terhadap 79 pasar tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara berkembang (emerging market) yang mengalami penurunan penilaian.
MSCI menyoroti masalah struktural berupa kurangnya transparansi kepemilikan saham serta indikasi praktik perdagangan terkoordinasi (coordinated trading) yang memengaruhi kriteria Information Flow.
MSCI menilai kekhawatiran aksesibilitas pasar di Indonesia muncul akibat kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham dan adanya indikasi perilaku perdagangan yang mengganggu proses pembentukan harga yang wajar (proper price formation).
Menurut MSCI, kondisi tersebut membatasi kemampuan investor institusi global untuk menilai jumlah saham beredar yang sebenarnya (true free float) dan mengandalkan harga pasar dalam proses penyusunan portofolio maupun replikasi indeks.
Sejalan dengan temuan tersebut, MSCI menurunkan penilaian Indonesia pada aspek Information Flow dari sebelumnya "+" menjadi "-".
Baca Juga
- MSCI Tetapkan Indonesia di Emerging Market, Soroti Problem Transparansi
- BI Rate Naik Jadi 5,75%, Antisipasi Sentimen Pengumuman MSCI dan S&P?
- Intip 4 Skenario Arah IHSG Jelang Hasil Review MSCI Indonesia 18 Juni 2026
"Kekhawatiran terkait kelayakan investasi masih berlanjut akibat terbatasnya transparansi struktur kepemilikan saham dan perilaku perdagangan terkoordinasi yang mengganggu pembentukan harga yang wajar," tulis MSCI dalam laporannya.
Selain itu, MSCI juga mencatat informasi rinci mengenai pasar saham Indonesia tidak selalu tersedia dalam bahasa Inggris. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu hambatan bagi investor asing untuk memperoleh informasi secara memadai.
Di luar aspek transparansi dan informasi pasar, MSCI turut memberikan sejumlah catatan lain terhadap pasar modal Indonesia.
Pada kriteria Equal Rights to Foreign Investors, MSCI menilai informasi terkait perusahaan belum selalu tersedia secara mudah dalam bahasa Inggris.
Kemudian pada aspek Foreign Exchange Market Liberalization Level, MSCI menyoroti belum adanya pasar valuta asing offshore yang efisien. Di sisi lain, pasar valuta asing domestik masih memiliki sejumlah pembatasan, termasuk kewajiban bahwa transaksi valuta asing harus terkait dengan transaksi efek.
Dari sisi Clearing and Settlement, MSCI mencatat fasilitas overdraft bagi investor asing masih dilarang.
Sementara itu, pada aspek Transferability, transfer aset secara natura (in-kind transfer) hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
MSCI juga mencatat aktivitas stock lending telah diperbolehkan di Indonesia, tetapi masih terbatas pada saham tertentu dengan durasi kontrak peminjaman maksimal 90 hari. Adapun praktik short selling telah diizinkan, tetapi masih disertai sejumlah pembatasan.
Laporan aksesibilitas pasar tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam penilaian klasifikasi pasar MSCI.
Selain aksesibilitas, MSCI turut mempertimbangkan tingkat perkembangan ekonomi serta ukuran dan likuiditas pasar dalam menentukan status suatu negara sebagai pasar maju (developed market), pasar berkembang (emerging market), pasar frontier (frontier market), maupun pasar standalone.
MSCI dijadwalkan mengumumkan hasil MSCI 2026 Annual Market Classification Review pada 23 Juni 2026.





