JAKARTA, KOMPAS.com- Vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada mantan Direktur Utama BRI Ventura Investama (BVI) Nicko Widjaja menjadi babak terbaru dalam perkara korupsi investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub).
Dalam kasus yang menyeret sejumlah petinggi perusahaan investasi dan startup tersebut, Nicko sebelumnya didakwa terlibat dalam perbuatan yang disebut merugikan keuangan negara sebesar 5 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 73,3 miliar.
Jaksa juga menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara sebelum majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan.
Baca juga: Nicko Widjaja Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi TaniHub
Divonis 3 Tahun PenjaraPengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Nicko Widjaja dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi TaniHub.
Ketua Majelis Hakim Teddy Windiarto menyatakan Nicko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan (Nicko Widjaja), pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 350.000.000," kata Teddy saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Selain pidana penjara, Nicko diwajibkan membayar denda Rp350 juta.
Baca juga: Eks CEO dan Direktur TaniHub Divonis 9 dan 7 Tahun Penjara
Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 110 hari.
Dalam perkara yang sama, mantan pejabat perusahaan investasi lainnya, William Gozali, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Jika denda tidak dibayar, William harus menjalani pidana penjara pengganti selama 90 hari.
Baca juga: Eks Direktur Keuangan TaniHub Jadi Tersangka TPPU Dana Investasi
Tuntutan 11 tahun penjaraVonis majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Nicko Widjaja serta denda Rp1 miliar.
Jaksa menilai Nicko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar apabila denda tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang.





