Probolinggo (beritajatim.com) – Nasib relokasi warga Kampung Dok, RT 1 dan RT 2 RW 6, Kelurahan Mayangan, kembali menjadi sorotan.
Setelah hampir dua dekade diperjuangkan tanpa kepastian, DPRD Kota Probolinggo mendesak Pemerintah Kota segera menyusun skema penyelesaian konkret agar persoalan yang terus berulang itu tidak kembali terhenti di meja birokrasi.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo bersama perwakilan warga Kampung Dok dan manajemen PT Kutai Timber Indonesia (KTI), Kamis (18/6/2026) siang.
Dalam forum itu, anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Robit Riyanto, melontarkan kritik tajam terhadap klaim kepatuhan lingkungan yang disampaikan pihak perusahaan. Menurutnya, keluhan warga yang terus muncul selama bertahun-tahun menjadi indikator bahwa persoalan di lapangan belum benar-benar terselesaikan.
“Warga mengeluh ada getaran dan debu sisa produksi, sementara perusahaan berpegang pada dokumen yang menyatakan tidak ada pelanggaran. Karena itu pemerintah harus hadir melindungi masyarakat dengan menghadirkan kajian pembanding dari lembaga independen, misalnya perguruan tinggi,” tegas Robit.
Ia juga meminta warga memperkuat bukti-bukti dampak lingkungan yang mereka rasakan, termasuk membawa sampel fisik debu atau abu sisa produksi dalam pertemuan berikutnya.
Sementara itu, Ketua RT 1 RW 6 Kampung Dok, Ahmad Taufiq, menegaskan relokasi tetap menjadi tuntutan utama warga. Menurutnya, warga telah hidup berdampingan dengan aktivitas industri sejak pembangunan fasilitas particle board PT KTI pada 2005-2006 dan mulai beroperasi pada 2007.
“Kurang lebih sudah 18 tahun warga mengalami polusi udara dan getaran. Kami jenuh dengan janji relokasi yang tidak pernah terealisasi. Padahal relokasi tahap pertama untuk RT 3 sudah berhasil dilakukan,” ujar Taufiq.
Ia menilai kawasan permukiman warga saat ini sudah tidak layak huni karena berada sangat dekat dengan area industri dan hanya dipisahkan tembok pembatas.
Dalam forum tersebut, Taufiq juga membantah anggapan bahwa warga menolak relokasi. Menurutnya, yang dipersoalkan warga adalah nilai appraisal yang dinilai terlalu rendah dan tidak cukup untuk membeli rumah pengganti yang layak.
“Saya pribadi hanya dihargai sekitar Rp103 juta. Nilai itu jelas belum cukup untuk membeli rumah yang layak tanpa harus menambah biaya yang cukup besar,” katanya.
Warga berharap lokasi relokasi tetap berada di kawasan utara Kota Probolinggo atau tidak jauh dari Kecamatan Mayangan karena mayoritas bekerja sebagai nelayan, buruh bongkar muat pelabuhan, pekerja pabrik, hingga sopir angkutan.
Dalam RDP itu terungkap bahwa persoalan relokasi telah berulang kali berganti fase seiring pergantian kepemimpinan daerah. Pada masa Wali Kota Buchori, relokasi tahap pertama untuk RT 3 berhasil dilakukan melalui skema tukar guling tanah dan bantuan pembangunan rumah. Namun, tahap berikutnya untuk RT 1 dan RT 2 tak pernah terealisasi.
Harapan sempat muncul kembali pada masa Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin ketika rekomendasi relokasi telah diterbitkan dan proses appraisal dilakukan. Namun hingga terjadi pergantian pemerintahan pasca-Pemilu 2024, proses tersebut kembali mengendap tanpa kejelasan.
Kekecewaan warga pun memuncak ketika solusi yang pernah ditawarkan hanya berupa hunian Rusunawa.
“Kami bekerja siang malam di laut untuk memiliki rumah sendiri, bukan menjadi penyewa di rumah susun,” ungkap Taufiq.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menyoroti aspek historis keberadaan PT KTI yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Probolinggo dengan skema sewa selama 30 tahun.
“Kontrak itu sekarang sudah berjalan sekitar 20 tahun dan tersisa 10 tahun lagi. Ini menjadi kelemahan kebijakan masa lalu karena tidak ada mekanisme evaluasi berkala terhadap dampak yang muncul,” katanya.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Executive Officer PT KTI, Muhammad Zubair, menyampaikan permohonan maaf atas dampak yang dirasakan warga. Namun ia menegaskan perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan yang berlaku.
Menurut Zubair, hasil inspeksi Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur serta uji laboratorium berkala menunjukkan parameter getaran, kebisingan, dan kualitas udara masih berada di bawah Nilai Ambang Batas (NAB).
Ia juga menegaskan bahwa PT KTI sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tidak memiliki kewenangan membeli tanah hak milik warga, sehingga persoalan relokasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Dalam pembahasan solusi, anggota Komisi III Abdus Syukur mendorong Pemkot Probolinggo memanfaatkan Program Kampung Nelayan Merah Putih dari pemerintah pusat sebagai salah satu alternatif pembiayaan penataan dan relokasi kawasan pada tahun anggaran 2027.
Sementara itu, Robit meminta persoalan ini segera dibawa ke tingkat pengambil keputusan tertinggi di lingkungan Pemkot dengan melibatkan Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, Bappeda, Inspektorat, dan Badan Keuangan Daerah.
“Persoalan ini tidak boleh kembali dimulai dari nol. Pemerintah harus segera duduk bersama dan menyusun langkah konkret penyelesaiannya,” tegasnya.
Menutup jalannya RDP, Komisi III DPRD Kota Probolinggo menyatakan belum akan mengeluarkan rekomendasi resmi. Dewan memilih menggelar rapat internal terlebih dahulu untuk merumuskan langkah hukum dan tahapan mediasi lanjutan.
Meski demikian, DPRD menilai benang merah persoalan sudah semakin jelas, yakni tuntutan warga terhadap relokasi yang layak, sementara hubungan sosial dan program CSR PT KTI sejauh ini masih diakui berjalan baik oleh masyarakat. (rap/ted)




