JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) itu diduga terlibat jual beli titik SPPG bersama eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH).
Glory diduga memberikan uang kepada eks Kepala BGN itu secara berkala dan kondisional sejak 2025 lalu.
Uang itu bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada ketua yayasan yang baru ditetapkan tersangka baru itu.
Menurut keterangan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Dadan Hindayana dan Glory Sihombing sudah kenal beberapa lama.
"Saudara GHS (Glory Harimas Sihombing) ini sudah kenal dengan saudara DH (Dadan Hindayana) itu sebelum tahun 2025, sebelum tahun 2024 pun memang sudah kenal dengan Saudara DH," ujar di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Kejagung Update Kasus MBG: Dadan Hindayana Diduga Terima Uang dari Pihak Swasta yang Jual Titik SPPG
Dalam konstruksi perkaranya, Bos Yayasan IFSR itu merupakan pihak swasta yang diminta Dadan Hindayana untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
Eks kepala BGN itu memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik-titik SPPG.
Setelah memiliki titik dapur, yayasan Glory Sihombong diduga menjual titik SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- dadan hindayana
- mbg
- korupsi tata kelola mbg
- jual beli titik sppg
- bgn
- kejagung





