HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai Program Penjaminan Polis (PPP) dapat menjadi katalis penting bagi pertumbuhan industri asuransi nasional. Selain memberikan perlindungan kepada pemegang polis, program tersebut diyakini mampu meningkatkan kepercayaan publik dan memperluas penetrasi asuransi di Indonesia.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, mengatakan aktivasi PPP merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat fondasi industri asuransi nasional. Skema ini sedang dipersiapkan LPS sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Menurut Ferdinan, salah satu tantangan utama industri asuransi di Indonesia adalah tingkat kepercayaan masyarakat yang masih perlu terus ditingkatkan. Karena itu, keberadaan penjaminan polis dinilai mampu memberikan rasa aman yang lebih besar kepada masyarakat saat membeli produk asuransi.
“Selain diharapkan dapat memberikan perlindungan optimal bagi pemegang polis, aktivasi PPP dapat menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Dengan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi, industri akan memiliki ruang yang lebih besar untuk tumbuh dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian di Indonesia,” ujarnya dalam kegiatan LPS Media Meet Up di Makassar, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menjelaskan, desain PPP yang tengah disusun LPS mengacu pada praktik terbaik internasional. Sebagai bagian dari proses tersebut, sejak 2023 LPS telah menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS), organisasi internasional yang menaungi lembaga penjaminan polis dari berbagai negara.
Keanggotaan tersebut memungkinkan LPS mempelajari pengalaman negara lain dalam membangun sistem penjaminan polis yang efektif dan berkelanjutan. Dengan demikian, implementasi PPP di Indonesia diharapkan mampu memenuhi standar internasional sekaligus menyesuaikan karakteristik industri asuransi domestik.
LPS juga terus memperkuat aspek regulasi dan kesiapan kelembagaan agar program tersebut dapat berjalan optimal. Keberhasilan implementasi PPP diyakini tidak hanya memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tetapi juga memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional.
Dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, sektor ini diharapkan mampu menghimpun dana jangka panjang yang lebih besar dan berkontribusi lebih signifikan terhadap pembiayaan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi Indonesia. (edo)





