Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah mengumumkan bakal memperpanjang penyaluran program bantuan sosial (Bansos) beras atau bantuan pangan hingga 3 bulan ke depan. Bantuan ini akan kembali disalurkan mulai Juli 2026.
Pengumuman terkait perpanjangan bansos beras ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
Zulhas mengatakan bahwa bansos beras akan fokus disalurkan kepada 33,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat menjelang musim kemarau.
Nantinya, bantuan beras akan diberikan dalam bentuk 10 kilogram per bulan selama tiga bulan, termasuk alokasi khusus untuk periode Juli.
“Bantuan beras atau bantuan pangan itu kita tambah tiga bulan. Tiga bulan. Juli, kemudian dua bulannya lagi disesuaikan dengan situasi musim paceklik. Tapi yang Juli harus. Itu sebanyak tiga kali, atau untuk tiga bulan, 10 kilogram kali 33,24 juta,” kata Zulhas dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan perpanjangan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar harga sembako tidak boleh mengalami kenaikan, termasuk perubahan nilai tukar rupiah.
Baca Juga
- Luhut Sebut Digitalisasi Bansos Tak Akan Bebani APBN
- Pemerintah Genjot Bansos Digital, Cegah Data Penerima Tidak Tepat Sasaran
- Hore! Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang 3 Bulan, Sasar 33,2 Juta Penerima
“Juga akan masuk musim kemarau nanti, dan juga melihat perkembangan terakhir, agar harga-harga sembako tidak boleh naik dalam situasi apapun, arahan Bapak Presiden tidak boleh membuat masyarakat jadi susah,” ujarnya.
Dengan tambahan tersebut, pemerintah memperkirakan penyaluran bantuan akan mengurangi stok cadangan beras pemerintah (CBP) sekitar 1 juta ton dari semula 5,2 juta ton di gudang Bulog.
“Agar hampir 34 juta masyarakat [KPM] kita yang paling rentan di bawah ini tidak terdampak oleh perubahan kurs atau perubahan apapun,” terangnya.
Selain itu, Zulhas juga menyatakan pemerintah tak lagi memasukkan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita ke dalam program bantuan pangan, seiring melambungnya harga dan menipisnya pasokan di pasar tradisional.
“Minyakita kemarin ada sedikit kenaikan dan di beberapa daerah jauh, bahkan banyak sekali yang menyampaikan kepada kita, jadi kekurangan [Minyakita],” imbuhnya.
Untuk diketahui, tidak semua golongan bisa mendapatkan bantuan pangan beras dan minyak goreng yang disalurkan pemerintah. Pasalnya, bantuan ini fokus dialurkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Terdapat sejumlah poin penting yang diperhatikan terkait dengan Bansos Pangan ini.
Berikut Syarat dan Cara Dapat Bansos Pangan Beras & Minyak Goreng: Syarat Dapat Bansos Beras & Minyak Goreng- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Membawa surat undangan sebagai penerima Bansos
- Membawa KTP & KK
- Datang sendiri atau diwakilkan untuk lansia/yang berhalangan hadir karena sakit ke lokasi pengambilan bansos sesuai surat undangan yang tertera (balai kota atau kantor desa)
- Membawa surat undangan, KTP/KK
- Proses verifikasi dengan petugas terkait
- Mengambil bansos sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan





