Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah resmi menyerahkan lahan dan bangunan Hotel Sultan ke negara. Lantas, akan dijadikan apa lahan dan bangunan hotel tersebut?
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi A. Kusumo, belum mengungkap rencana ke depan. Ia memastikan pemanfaatan Blok 15 eks Hotel Sultan itu akan dilakukan secara hati-hati.
"Terkait Blok 15 eks Hotel Sultan, pada prinsipnya PPKGBK menyambut baik proses penyerahan aset negara ini. Ini merupakan aset strategis negara di kawasan Gelora Bung Karno sehingga langkah awal kami adalah memastikan proses berjalan dengan baik, aman, dan sesuai ketentuan," kata Rakhmadi kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Rakhmadi menyebut aset yang resmi diserahkan ke negara tersebut akan digunakan berkaitan dengan pengembangan kawasan GBK. Namun tak disebut spesifik peruntukkan ke depan.
"Untuk pemanfaatan ke depan, tentu akan dilakukan secara hati-hati dan terencana. Fokusnya adalah agar aset ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara, masyarakat, serta pengembangan kawasan GBK sebagai kawasan olahraga, ruang publik, MICE, pariwisata dan aktivitas ekonomi yang produktif," kata dia.
Rakhmadi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementegrian Sekretariat Negara terkait penggunaan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan. Ia menilai pengembalian aset tersebut membuat integrasi kawasan GBK semakin baik.
"Sekarang kita melakukan pengamanan aset, inventarisasi dan pengecekan fisik kondisi bangunan. Tahap berikutnya akan dikoordinasikan bersama Kementerian Sekretariat Negara dan pihak-pihak terkait," ujar Rakhmadi.
"Sementara dengan kembalinya aset ini, pasti integrasi dengan kawasan akan lebih baik," tambahnya.
(dwr/eva)





