KUPANG, KOMPAS.TV – Bupati Kupang, Yusuf Lede, mendapati sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, sedang karaoke di kantor saat jam kerja.
Yusuf mendapati hal itu saat melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kupang, Kamis (18/6/2026).
Selain pegawai Dinas PUPR, juga terdapat penjaga kantor. Ia juga menemukan sejumlah botol minuman beralkohol di lokasi.
Baca Juga: ASN Kepergok Karaoke saat Jam Kerja, Bupati Kupang Jatuhkan Denda Rp1 Juta | BERUT
Yusuf menyatakan aktivitas tersebut tidak pantas dilakukan di lingkungan kantor, terlebih saat jam kerja.
“Ada yang merokok, ada nyanyi-nyanyi karaoke besar-besar mengganggu itu,” kata dia, seperti dikutip dari berita video Kompas TV.
Ia telah menyerahkan teknis pemeriksaan para pegawai yang melakukan pelanggaran tersebut pada sekretaris daerah (sekda) setempat.
“Teknisnya kita sudah serahkan pada Sekda untuk dilakukan pemeriksaan dan pasti karena dia gak sesuai, karena kita ada peraturan bupati. Kalau di kawasan umum ya kedapatannya tanggung risiko,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, keempat pegawai tersebut dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan daerah, yakni denda masing-masing sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Mahasiswa Kupang Kembangkan Sistem Robot Pengantar Makanan Otomatis | KOMPAS SIANG
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- bupati kupang
- yusuf lede
- asn pemkab kupang
- kupang
- karaoke saat jam kerja





