Bisnis.com, PALEMBANG – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbagsel mengungkapkan masih ada sekitar 170 ribu pekerja sektor jasa konstruksi di Sumatra Selatan (Sumsel) yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wakil Kepala Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Operasional Sumbagsel Adi Hendarto menjelaskan sektor jasa konstruksi memiliki karakteristik berbeda dibandingkan segmen kepesertaan lainnya karena perlindungan diberikan berdasarkan proyek yang sedang berjalan.
"Agak beda (konstruksi) karena kepesertaannya tergantung dari proyek. Ketika proyek itu ada, maka proyek ini wajib mendaftarkan pekerjanya sesuai ketentuan yang sudah ada," kata Adi Hendarto, Kamis (18/6/2026).
Adi menuturkan perlindungan bagi pekerja konstruksi seharusnya sudah aktif sejak awal pelaksanaan pekerjaan. Sesuai ketentuan, proyek wajib didaftarkan paling lambat 14 hari setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan.
Berdasarkan evaluasi tahun lalu, seluruh proyek konstruksi di Sumsel telah 100% didaftarkan. Namun, BPJS Ketenagakerjaan masih melihat adanya pekerja yang belum terlindungi, terutama pada proyek yang baru berjalan atau belum dimulai.
"Potensi yang belum terlindungi masih sekitar 170 ribu pekerja. Tapi ini masih wajar karena banyak proyek yang belum mulai berjalan di Sumsel," katanya.
Sepanjang 2026, tercatat sekitar 82 ribu pekerja jasa konstruksi masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian di antaranya merupakan peserta dari proyek tahun sebelumnya yang masih berada dalam masa pemeliharaan.
Untuk mempercepat perluasan perlindungan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), serta pemangku kepentingan terkait lainnya yang menangani proyek konstruksi.
"Upaya memasifkan dengan koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah yang mempunyai proyek, dan tentunya kita juga bersama UKPBJ yang mempunyai kewenangan untuk memastikan seluruh proyek mendaftar (jaminan sosial)," pungkasnya.





