Roy Suryo Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada Intervensi Politik di Balik Proses Hukum

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Informasi tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) yang selama ini mendampingi Roy Suryo dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut tim kuasa hukum, informasi penangkapan diterima dari istri Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, mereka juga memperoleh kabar bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan oleh aparat kepolisian.

Baca Juga :
Polisi: Korban Hanania Travel Diperkirakan 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp95 Miliar!
Terkuak! Hanania Travel Bermasalah Sejak 2023, Sering Gali Lubang Tutup Lubang

Kabar penangkapan tersebut langsung mendapat respons keras dari tim pendamping hukum Roy Suryo. Mereka menilai langkah yang diambil penyidik tidak sejalan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang menjunjung prosedur dan hak-hak warga negara.

Kuasa Hukum Soroti Penangkapan Meski Roy Suryo Dinilai Kooperatif

Koordinator Litigasi TA-AKAA, Petrus Selestinus, menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan tindakan penangkapan terhadap Roy Suryo. Menurutnya, selama proses penyidikan berlangsung, Roy Suryo telah menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.

Selain itu, Roy Suryo juga disebut secara rutin menjalankan kewajiban wajib lapor sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," demikian pernyataan tim advokasi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat.

Menurut tim kuasa hukum, sikap kooperatif tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah hukum yang akan diambil oleh penyidik.

Penangkapan Dinilai Tidak Perlu Jika Berkas Sudah Lengkap

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis juga mempertanyakan alasan dilakukannya penangkapan apabila benar proses hukum telah memasuki tahap lanjutan dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

Mereka berpendapat bahwa apabila tujuan penyidik adalah untuk menjalankan proses tahap dua atau pelimpahan perkara, langkah yang lebih proporsional dapat dilakukan melalui mekanisme pemanggilan resmi.

Menurut mereka, surat panggilan sudah cukup untuk menghadirkan Roy Suryo dalam proses hukum lanjutan mengingat yang bersangkutan selama ini dinilai tidak pernah menghindari pemeriksaan.

Baca Juga :
Titik Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Jakarta Hari Ini, Bakal Ada Rekayasa Lalu Lintas?
Catat! Beberapa Ruas Jalan yang Akan Dilintasi Presiden Jerman di Jakarta, Siap-siap Ditutup Sementara
Polda Metro Gerebek Tempat Judi Berkedok Arena Game Anak di Jakbar-Jakut

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Belum Tamat, 4 Personel BAIS TNI Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Fakta-fakta Penipuan Haji-Umrah Hanania Travel: Bermasalah Sejak 2023-Dugaan TPPU
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Anggaran Setahun Ludes Cuma 2 Bulan, Ternyata Ini Penyebabnya
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Aksi Demo Mahasiswa di Medan Memanas, Rantis Polisi Diadang Massa
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Anggaran Mengalir, Satgas PRR Minta K/L dan Pemda Percepat Pemulihan Permanen
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.