Selain Roy Suryo, Dokter Tifa Juga Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Jokowi

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma, ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi.

Kuasa hukumnya, Ramdansyah mengatakan, dokter tersebut dijemput di apartemennya pukul 06.47 WIB dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

“Benar, informasi ini disampaikan langsung oleh dr Tifa kepada tim penasihat hukum,” kata Ramdansyah saat dihubungi Kompas.com melalui WhatsApp, Jumat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Dia menerima foto yang menunjukkan Tifa duduk di sebuah ruangan dengan laptop dan buku tebal dengan logo Universitas Indonesia pada sampulnya.

Di sampingnya, berdiri tiga wanita dengan rompi biru tua berlogo Reserse.

Kata Ramdansyah, Tifa harus mengikuti ujian sidang tugas akhir S3-nya dari ruang tersebut.

“Teman-teman penasihat hukum tengah berada di Polda, akan mendampingi setelah ujian sidang,” kata dia.

Dia cukup menyayangkan penjemputan mendadak pagi ini.

Sebab menurut dia, Tifa selalu memenuhi wajib lapor (WL) selama ditetapkan sebagai tersangka.

Di saat yang sama, Roy Suryo juga turut dibawa ke Polda Metro Jaya pagi ini.

Belum ada informasi lebih lanjut dari kepolisian terkait alasan keduanya ditangkap.

Baca juga: Roy Suryo dan Tifa Akan Kembali Ajukan Uji Materi UU ITE Tanpa Rismon

Kompas.com telah menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Akta Wijaya.

Namun belum ada keterangan resmi yang disampaikan ketiganya.

8 orang sempat jadi tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Berkemeja Putih, Didit Prabowo Temui Jokowi di Solo
• 23 jam laludetik.com
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Oversharing di Medsos
• 13 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kejagung Ungkap Peran GHS di Kasus Korupsi MBG yang Menjerat Dadan Hindayana
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Solusi Penyelesaian Masalah PPPK Cuma Satu: Alhkan Seluruhnya ke PNS
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Kubu Sony Sonjaya: Elza Syarief Bukan Mundur, Tapi Dicabut Surat Kuasanya
• 23 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.