JAKARTA, DISWAY.ID -- Kabar mengenai Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa yang disebut diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi perhatian.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyatakan perkembangan kasus akan disampaikan Kabid Humas atau Dirkrimum.
BACA JUGA:Roy Suryo Ditangkap karena Laporan Jokowi, Kuasa Hukum: Ada Intervensi Politik!
"Nanti Kabid/ Dirum yang sampaikan," katanya kepada disway.id, Jumat 19 Juni 2026.
Sementara Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebut kliennya ditangkap dalam dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa Roy ditangkap penyidik pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Hari ini sekitar pukul 07.00 WIB klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Jumat 19 Juni 2026.
Pihaknya keberatan atas langkah penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Gelar Ujian S3 FKUI di Polda Metro Jaya
Menurutnya, Roy selama proses penyidikan bersikap kooperatif dengan memenuhi seluruh panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor.
"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," ujarnya.
Ia berpendapat, apabila perkara telah memasuki tahapan proses hukum berikutnya, penyidik seharusnya cukup melayangkan surat panggilan tanpa melakukan penangkapan.
"Jika memang perkara telah memasuki tahapan berikutnya, cukup dilakukan pemanggilan, bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan," ucapnya.
Selain itu, Ahmad juga menduga terdapat kepentingan politik yang memengaruhi proses hukum terhadap kliennya.
- 1
- 2
- »




